Selama Januari, Polres Solok Arosuka Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Penulis -

Rabu, 23 Januari 2019 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arosuka, Prokabar – Selama Januari 2019, Kepolisian Resor Solok Arosuka, Sumatera Barat mengungkap tiga kasus narkoba, dimana salah satu kasus melibatkan mobil tim sukses calon legislatif di Kabupaten Solok Selatan.

“Kami sudah mengamankan enam tersangka dengan barang bukti dua gram sabu-sabu, dan tujuh paket ganja,” kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan didampingi Wakapolres Kompol Frangky dan Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan di Arosuka, Rabu.

Ia menerangkan kasus pertama diungkap pada 7 Januari melibatkan mobil tim sukses salah seorang calon legislatif untuk pemilu April 2019 atas nama Armen Syahjohan, ditangkapdi Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin dengan tersangka AD (41).

Tersangka AD berperan sebagai pengedar yang membagi satu gram sabu-sabu menjadi 13 paket kecil. Tersangka sempat mengelak, namun setelah barang bukti didapat ia mengakuinya.

Sementara mobil yang dikendarai AD tersebut benar milik Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan, namun ia tidak ikut terlibat di dalamnya.

“Memang mobil yang dikendarai tersangka adalah mobil anggota dewan, setelah pengembangan ia mengakui meminjam mobil itu kepada temannya,” sebutnya.

Pihaknya telah menyita satu unit mobil Toyota Hartop W bewarna putih yang digunakan tersangka untuk mengedarkan narkoba itu.

Menurutnya tersangka ADmeminjam mobil kepada temannya yang anggota tim sukses calon legislatif di Solok Selatan tersebut.

Pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini sehingga dapat mengungkap bandar besar pengedar sabu-sabu di daerah itu.

Selanjutnya pengungkapan pada Kamis (10/1) dimana Polres Arosuka mengamankan empat pemuda berinisial RE, AM, AF, dan IG karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika golongan I jenis ganja di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung.

Ke empat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung dengan total barang bukti sebanyak empat paket ganja.

Kemudian pada 19 Januari pihaknya juga menangkap tersangka Donny Amsel (32) di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram.

Pelaku selain sebagai pengedar juga positif menggunakan sabu-sabu setelah menjalani tes urine.

Ancaman hukuman untuk Donny Amsel maksimal seumur hidup sesuai pasal 114, 112, 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB