Dharmasraya, Prokabar – Jajaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, tangkap dua orang pelaku kasus penyalahgunaan, dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah, saat beraksi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai.
Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Alwi Haskar, Kabag Ops Kompol Lazuardi, Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat Senin (5/9/22).
Menurut Nurhadiansyah, Satreskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah.
Diantaranya, Inisial FR, 52 Tahun, warga Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, dan inisial ZF, 46 Tahun, warga Jorong Kampung Baru Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai.
Dari tangan tersangka pihak penyidik dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa
16 buah galon ukuran 35 liter beisikan BBM jenis solar, dan 14 buah galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.
Selain itu, juga mengamankan 2 buah ember plastik ukuran menengah, dengan warna hitam, 1 buah corong minyak ukuran sedang , 1 buah alat pompa manual, 1 buah gayung ukuran kecil, 1 unit mobil merk/type Mitsubishi/L300 PU FB-R (4×2) M/T dengan nomor polisi (Nopol) BH 9496 AP., 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama Susilawati.
Untuk saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Kedua tersangka, dapat dijerat dengan pasal 55 undang undang no. 22 /2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp60 milyar. (fatafza)
















