Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Penulis -

Selasa, 6 September 2022 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar, Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo saat melihat pelaku dan BB penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, didampingi Wakapolres Kompol Alwi Haskar, Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo saat melihat pelaku dan BB penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar

Dharmasraya, Prokabar – Jajaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, tangkap dua orang pelaku kasus penyalahgunaan, dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah, saat beraksi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai.

Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., didampingi Waka Polres Kompol Alwi Haskar, Kabag Ops Kompol Lazuardi, Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat Senin (5/9/22).

Menurut Nurhadiansyah, Satreskrim Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah.

Diantaranya, Inisial FR, 52 Tahun, warga Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, dan inisial ZF, 46 Tahun, warga Jorong Kampung Baru Nagari Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai.

Dari tangan tersangka pihak penyidik dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa
16 buah galon ukuran 35 liter beisikan BBM jenis solar, dan 14 buah galon ukuran 35 liter dalam keadaan kosong.

Selain itu, juga mengamankan 2 buah ember plastik ukuran menengah, dengan warna hitam, 1 buah corong minyak ukuran sedang , 1 buah alat pompa manual, 1 buah gayung ukuran kecil, 1 unit mobil merk/type Mitsubishi/L300 PU FB-R (4×2) M/T dengan nomor polisi (Nopol) BH 9496 AP., 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama Susilawati.

Untuk saat ini, kedua tersangka sudah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Dharmasraya. Kedua tersangka, dapat dijerat dengan pasal 55 undang undang no. 22 /2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 undang undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp60 milyar. (fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB