Lubukbasung, Prokabar.com – Tim Kupu – Kupu Jatanras Satuan Reskrim Polres Agam berhasil meringkus seorang pelaku pencurian aki mobil. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari korban atas kejadian pencurian di daerah Luak Gadang Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat pihaknya langsung menugaskan Tim Kupu-Kupu Jatanras Reskrim Polres Agam untuk melakukan investigasi dan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
“Hasilnya tidak menunggu waktu lama. Tim yang dari Bripka Triandi ini, berhasil menangkap pelaku berinisial MI (19) lengkap dengan bukti kejahatannya.” ungkapnya.
Pelaku MI, tertangkap di sebuah bengkel tambal ban berlokasi di Pincuran Tujuh Jorong Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Senin (14/10), pukul 13.00 WIB.” lanjutnya.
Kaset Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka telah melakukan aksinya kejahatan di beberapa tempat wilayah Lubuk Basung.
“Modus operandi tersangka yaitu, mencongkel aki mobil yang terparkir tanpa ada pengawasan pemilik. Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa aki mobil dari berbagai merek. Serta satu unit sepeda motor merek Honda Vario sebagai sarana untuk melancarkan aksinya,” terangnya.
Tersangka juga tercatat sebagai seorang residivis pada kasus pencurian yang sama. Dan atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian. Jika terjadi tindakan kejahatan, segera melaporkan ke kepada kami pihak kepolisian.” pungkasnya. (rud)
















