Tanah Datar Kota Budaya : Sudah Saatnya Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

Penulis -

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, S.H., SST.Par., M.Par., QRGP., CFA.

Ketua Dewan Pembina SAKATO (Sarumpun Karapatan Adat Luhak Nan Tuo)

Menyebut Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo berarti berbicara tentang salah satu pusat sejarah, adat, dan peradaban Minangkabau. Di daerah inilah nilai-nilai adat diwariskan melalui kehidupan bernagari, hubungan suku dan kaum, kepemimpinan penghulu, serta keberadaan rumah gadang dan tanah ulayat yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat.

Sebutan Tanah Datar sebagai Kota Budaya tentu tidak boleh berhenti pada kebanggaan sejarah, kemegahan Istano Basa Pagaruyung, penyelenggaraan festival, atau berbagai kegiatan kesenian tradisional.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana negara melalui pemerintah daerah memberikan pengakuan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang selama ini menjadi penjaga sekaligus pewaris kebudayaan Minangkabau.

Menurut hemat penulis, persoalan tersebut sudah saatnya mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD. Terlebih setelah berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari serta perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Kedua regulasi tersebut membuka ruang penting bagi penataan kembali penyelenggaraan pemerintahan nagari, penguatan kelembagaan adat, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Delapan Tahun Perda Nagari, Apa yang Sudah Dilakukan?

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari merupakan salah satu instrumen hukum penting dalam upaya memperkuat kedudukan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Perda ini lahir dalam kerangka pengaturan desa adat sebagaimana dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan Pasal 109 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengatur susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat.

Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tidak hanya membicarakan pemerintahan nagari, tetapi juga memberikan tempat bagi Kerapatan Adat Nagari, pengisian jabatan Kapalo Nagari, serta penyelenggaraan Peradilan Adat Nagari.

Persoalannya, keberadaan Perda provinsi tersebut memerlukan tindak lanjut pada tingkat kabupaten/kota agar ketentuannya dapat dilaksanakan sesuai kewenangan dan status hukum masing-masing nagari.

Sejumlah ketentuan secara tegas memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Perda kabupaten/kota, antara lain pembentukan dan pengisian kepengurusan KAN, tata cara pengisian jabatan Kapalo Nagari, serta pengaturan Peradilan Adat Nagari.

Kini, delapan tahun setelah Perda tersebut ditetapkan, sudah sepatutnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya di Kabupaten Tanah Datar.

Apakah seluruh amanat pengaturannya telah ditindaklanjuti? Apakah kedudukan KAN telah memperoleh kepastian hukum yang memadai? Bagaimana hubungan KAN dengan Wali Nagari dan BPRN? Sejauh mana hak masyarakat adat, termasuk tanah ulayat dan harta pusaka, telah mendapatkan perlindungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui inventarisasi peraturan daerah dan evaluasi kelembagaan, bukan sekadar melalui pernyataan bahwa adat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Perda Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2023 Perlu Dievaluasi

Kabupaten Tanah Datar telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Di antaranya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari.

Kedua regulasi tersebut mempunyai peran penting dalam mengatur jalannya pemerintahan nagari secara administratif.

Namun, perkembangan hukum nasional menuntut adanya penyesuaian.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Salah satu perubahan mendasar adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Perubahan ini tentu perlu menjadi perhatian dalam pengaturan masa jabatan Wali Nagari, sepanjang nagari masih diselenggarakan dalam kerangka pemerintahan desa.

Di samping itu, Perda Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 juga perlu dievaluasi agar ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Perlu ditegaskan bahwa perubahan undang-undang tidak otomatis menyebabkan seluruh ketentuan Perda yang lebih lama menjadi tidak berlaku. Ketidaksesuaian harus dibuktikan melalui pengkajian substansi, termasuk penelaahan pasal demi pasal.

Akan tetapi, mempertahankan regulasi tanpa evaluasi juga berpotensi menimbulkan persoalan apabila terdapat ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan hukum nasional.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana Kabupaten Tanah Datar menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan nagari ke depan.

Apakah nagari tetap diselenggarakan sebagai desa administratif dengan penguatan lembaga adat, atau dilakukan penataan menuju desa adat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa?

Pilihan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, terutama mengenai kelembagaan, mekanisme pengisian jabatan, serta hubungan antara pemerintahan nagari dan Kerapatan Adat Nagari.

Karena itu, pembahasan mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan harmonisasi dengan Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018.

KAN Bukan Sekadar Pelengkap Pemerintahan Nagari

Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, Kerapatan Adat Nagari memiliki kedudukan historis sebagai lembaga tempat para pemangku adat bermusyawarah dan menjalankan fungsi pemeliharaan adat.

KAN berkaitan erat dengan keberadaan penghulu, suku, kaum, sako, pusako, serta penyelesaian persoalan adat yang timbul dalam kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu, kedudukan KAN perlu diatur secara jelas dalam sistem hukum daerah.

Ketidakjelasan mekanisme pembentukan, pengisian kepengurusan, kewenangan, serta penyelesaian perselisihan internal KAN berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan konflik kelembagaan.

Dalam keadaan tertentu, hal tersebut bahkan dapat membuka ruang bagi munculnya kepengurusan lembaga adat yang saling mengklaim legitimasi.

Persoalan seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat.

Namun, penguatan KAN juga tidak boleh dimaknai sebagai upaya mengambil alih seluruh kewenangan pemerintahan nagari.

KAN, Wali Nagari, dan BPRN memiliki fungsi yang perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan status hukum nagari dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaturan yang jelas justru diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan campur tangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

KAN harus memiliki kepastian dalam menjalankan fungsi adat. Wali Nagari harus dapat menyelenggarakan pemerintahan sesuai kewenangannya. BPRN juga harus menjalankan fungsi kelembagaan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, hubungan ketiganya dibangun atas dasar koordinasi, musyawarah, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing, dan kepentingan masyarakat nagari.

Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Merupakan Amanat Konstitusi

Persoalan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesungguhnya telah memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan memenuhi ketentuan konstitusi.

Sementara itu, Pasal 28I ayat (3) memberikan jaminan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 6 yang mengatur perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, termasuk identitas budaya dan hak atas tanah ulayat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya memenuhi persyaratan hukum.

Dengan demikian, perlindungan masyarakat hukum adat bukan sekadar keinginan para pemangku adat, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam kerangka hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat Minangkabau, persoalan ini berkaitan langsung dengan keberadaan tanah ulayat, rumah gadang, sako, pusako, dan harta kekayaan adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Tanah ulayat bukan semata-mata persoalan kepemilikan tanah. Di dalamnya terdapat hubungan sejarah, struktur kekerabatan, tanggung jawab kaum, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat.

Begitu pula rumah gadang. Bangunan tersebut bukan hanya warisan arsitektur tradisional, tetapi juga simbol keberadaan kaum dan hubungan antargenerasi.

Apabila perlindungan hukum terhadap hak-hak tersebut lemah, maka risiko sengketa, pengalihan hak yang tidak sesuai ketentuan, serta hilangnya warisan adat dapat semakin besar.

Karena itu, Kabupaten Tanah Datar perlu mempertimbangkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan tanah ulayat, pengelolaan harta kekayaan adat, kedudukan lembaga adat, dan penyelesaian sengketa.

Perlindungan itu juga harus menjamin hak perempuan, anak, dan seluruh anggota kaum, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum nasional.

Adat Salingka Nagari Harus Memiliki Kepastian Hukum

Minangkabau memiliki prinsip Adat Salingka Nagari, yang memberikan ruang bagi setiap nagari untuk menjalankan ketentuan adat sesuai sejarah dan karakteristik masyarakatnya.

Prinsip ini merupakan bagian penting dari kekayaan adat Minangkabau.

Setiap nagari mempunyai tradisi, tata cara, dan kebiasaan yang tidak selalu sama dengan nagari lainnya.

Perbedaan tersebut harus dihormati selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, agar ketentuan adat dapat dilaksanakan secara tertib, diperlukan mekanisme perumusan dan penetapan yang jelas.

Pemerintah Nagari, BPRN, KAN, dan masyarakat adat perlu memiliki ruang musyawarah dalam menyusun Peraturan Nagari tentang Adat Salingka Nagari sesuai kewenangan masing-masing.

Pengaturan dapat mencakup pelestarian adat, penyelenggaraan kegiatan adat, perlindungan rumah gadang, penyelesaian perselisihan adat, serta pemeliharaan sako dan pusako.

Dengan adanya pengaturan yang disepakati bersama, masyarakat memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menjalankan kehidupan adat.

Hal ini juga dapat mengurangi kemungkinan munculnya keputusan sepihak yang mengatasnamakan adat tanpa melalui mekanisme musyawarah yang sah.

Tanah Datar Membutuhkan Langkah Nyata

Menurut penulis, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD menempatkan penataan hukum nagari sebagai salah satu agenda penting pembangunan daerah.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi seluruh peraturan daerah yang berkaitan dengan pemerintahan nagari, kelembagaan adat, dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Perda Nomor 5 Tahun 2018 serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 perlu dikaji kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu melakukan kajian terhadap tindak lanjut Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, terutama berkaitan dengan penataan kelembagaan nagari berdasarkan hukum adat.

Pembentukan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat juga patut dipertimbangkan sebagai bagian dari agenda legislasi daerah.

Proses tersebut hendaknya tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPRD, tetapi juga seluruh unsur masyarakat adat.

KAN, BPRN, Wali Nagari, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta pengalaman mereka.

Hal ini penting agar peraturan yang dibentuk tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tanah Datar memerlukan peraturan yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap pemerintahan nagari sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat.

Kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan.

Pemerintahan yang baik membutuhkan kepastian kewenangan, sedangkan masyarakat adat membutuhkan pengakuan dan perlindungan atas hak-hak tradisionalnya.

Jangan Sampai Kota Budaya Hanya Tinggal Slogan

Sebagai Luhak Nan Tuo, Tanah Datar mempunyai tanggung jawab sejarah untuk menjaga keberlanjutan adat Minangkabau.

Kita patut berbangga dengan Istano Basa Pagaruyung, rumah gadang, tradisi kepemimpinan penghulu, serta berbagai warisan budaya yang masih hidup di tengah masyarakat.

Namun, kebanggaan tersebut harus diikuti dengan kebijakan nyata.

Jangan sampai kita begitu bersemangat melestarikan bangunan adat, tetapi mengabaikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat dan harta pusaka.

Jangan sampai kita terus mengangkat nilai-nilai adat dalam pidato dan kegiatan seremonial, sementara kedudukan lembaga adat masih menghadapi ketidakjelasan.

Dan jangan sampai Tanah Datar dikenal sebagai Kota Budaya, tetapi masyarakat hukum adatnya belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Sudah saatnya pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk melakukan harmonisasi regulasi pemerintahan nagari, mengkaji tindak lanjut Perda Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018, serta merumuskan kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat yang sesuai dengan kebutuhan Tanah Datar.

Adat tidak cukup hanya dibanggakan. Adat harus dijaga, dilindungi, dan diberikan kepastian hukum agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.

Sebab masa depan Tanah Datar sebagai Luhak Nan Tuo dan Kota Budaya bukan hanya ditentukan oleh kemegahan peninggalan sejarahnya, tetapi juga oleh keberhasilan menjaga masyarakat adat yang menjadi pewaris kebudayaan tersebut.

Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Alam Takambang Jadi Guru.

—

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Sumbar dalam Ekologi Politik: Keputusan di Hulu, Beban di Hilir
Saatnya Indonesia Membuat Teknologi Penetralisir Asap Kabut
Mensyukuri Udara Segar, Menjaga Alam, dan Merawat Empati Kemanusiaan
Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Tanah Datar Kota Budaya : Sudah Saatnya Memperkuat Perlindungan Hukum Adat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Hutan Sumbar dalam Ekologi Politik: Keputusan di Hulu, Beban di Hilir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Saatnya Indonesia Membuat Teknologi Penetralisir Asap Kabut

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Mensyukuri Udara Segar, Menjaga Alam, dan Merawat Empati Kemanusiaan

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Berita Terbaru