Saber Pungli Tetapkan Petani Asal Pasbar Tersangka Pungli Sertifikat

Penulis -

Rabu, 19 September 2018 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Seorang petani berinisial S (48), ditetapkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat sebagai tersangka usai ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli provinsi di Pasaman Barat, Kamis (13/9).

“Pelaku memanfaatkan program pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mempunyai target pembagian jutaan sertifikat, kini dia sudah berstatus tersangka,” kata Ketua Tim Saber Pungli Sumbar, Kombes Pol Dody Marsidy, dalam keterangan pers di Padang, Rabu (19/9).

Tersangka terkena OTT di rumahnya yaitu Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat pada Kamis (13/9), berawal dari informasi masyakat.

Ia menjelaskan motif yang dipakai tersangka adalah memintai uang pengambilan setiap sertifikat tanah sebesar Rp800.000 kepada warga.

Uang itu disebutkan untuk pendataan, pengukuran, hingga pengambilan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat.

“Pungutan yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp800.000 tidak sesuai ketentuan bahwa biaya maksimal untuk program PTSL sebesar Rp250 ribu,” katanya.

Pihak kepolisian sampai kini masih mendalami kasus untuk mengetahui posisi tersangka hingga bisa melakukan pungutan itu, serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau yang berwenang.

“Itu masih didalami petugas dalam proses penyidikan,” katanya.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sejumlah Rp29,95 juta, 380 unit sertifikat hak milik, satu buku catatan seritifikat yang sudah diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.

Kemudian satu buku catatan nama masyarakat yang sudah membayar biaya jasa, satu buku catatan uang masuk dan keluar,dan lainnya.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pidana pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB