Saat Ditangkap, Tersangka Pembunuh Istri Lukai Tiga Warga

Penulis -

Rabu, 3 Oktober 2018 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aro Suka, Prokabar – Seorang tersangka pelaku pembunuh istri di Solok Selatan, Muhammad Budi (26) sempat melukai tiga orang warga yang berupaya menangkapnya saat melarikan diri.

“Warga yang melakukan pengejaran mengepung kontrakan pelaku di Lasuang Batu, dan saat akan ditangkap ia melakukan perlawanan dan melukai tiga orang warga dengan botol kaca yang dipecahkan hingga terluka, bahkan seorang warga harus dioperasi karena nadinya putus,” kata Kapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKBP Imam Yulisdianto, Rabu (3/10).

Karena ada perlawanan dari pelaku warga yang mengejar melemparinya dengan batu hingga mengenai kepala dan terluka, tetapi ia masih sempat kabur.

Setelah melukai warga pelaku lari ke hutan dan polisi yang mengejar harus menurunkan tim K9 dari Polda Sumbar guna melakukan penyisiran.

Untuk menghindari penghakiman massa, polisi menyusun strategi setelah titik keberadaan pelaku diketahui.

Dia menjelaskan, selang 24 jam usai laporan tepatnya pada Selasa pukul 22.00 Wib polisi berhasil meringkus pelaku di salah satu pondok di kebun di bukit Bulantiak sedang istirahat.

“Tersangka diamankan sedang istirahat di sebuah pondok tanpa perlawanan,” katanya.

Dia menambahkan, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus yaitu 338 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP pembunuhan berencana dan 351 (3) penganiayaan berat.

“Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP karena sudah merencanakan membunuh istrinya sejak dari rumah,” katanya.

Dari pengakuan tersangka ia berangkat dari kontrakannya pada Senin (1/10) pukul 18.00 Wib ke rumah korban dan sudah berniat menghabisi korban karena cemburu korban punya selingkuhan.

Korban pernah menghubungi laki-laki lain menggunakan telepon seluler yang membuat pelaku cemburu berat hingga menghabisi nyawa korban.

Pelaku diantar oleh temannya DN pakai sepeda motor, tetapi belum sampai ke rumah korban pelaku minta diturunkan dan melanjutkan dengan jalan kaki.

Sampai rumah korban pelaku langsung membunuh dengan menyayat tangan korban, dan menusuk dada korban hingga menembus jantung.

Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya Resti Nova Dila (21) hingga menembus jantung dan tewas karena rasa cemburu yang berlebihan dan menolak untuk rujuk.

Pasangan ini nikah siri, dan telah berpisah selama tiga bulan tapi suami korban minta rujuk dan ditolak oleh korban karena suami sering melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB