Revisi UU Pemilu Tak Bisa Satu Persatu, Ini Alasannya

Penulis -

Sabtu, 28 September 2019 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI PEMILU SUKU POLAHI

SOSIALISASI PEMILU SUKU POLAHI

Jakarta, Prokabar — Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak bisa dilakukan satu persatu. Revisi UU Pemilu harus dilakukan dalam satu paket yaitu mulai UU Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Partai Politik menjadi satu paket. Sehingga, dapat menghadirkan demokrasi yang sederhana, demokrasi yang murah dan efisien, tetapi kokoh dari sudut kepastian hukum.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI membahas Evaluasi Pemilu 2019 dan Persiapan Pilkada 2020 dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilu dan Ketua Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila. Maka, ke depannya kita harus menghadirkan demokrasi yang sederhana, demokrasi yang murah, efisien, serta kokoh dari sudut kepastian hukum. Untuk itu, input yang harus dihasilkan tidak lain dan tidak bukan yaitu harus adanya revisi UU Pemilu dalam satu paket,” ujar Mardani.

Legislator ini menyatakan, ketika DPR RI mampu melahirkan input yang berkualitas berupa revisi satu paket UU yang berisikan 4 aspek Pemilu itu luar biasa. Sehingga, betul-betul dapat mencerminkan kita DPR sebagai legislatif dan Pemerintah sebagai eksekutif mempunyai tanggung jawab.

Mardani mengungkapkan, baik legislatif maupun eksekutif harus memberikan yang terbaik untuk negeri ini. Mengingat, waktu yang ada menjelang Pilkada 2020 sudah sangat pendek. Berdasarkan hal tersebut, ia mengharapkan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI periode berikutnya harus mengkaji lebih dalam revisi UU Pemilu. Dengan demikian, pada momen pelaksanaa Pilkada 2020 paket revisi UU Pemilu sudah bisa disahkan.

“Jangan tunggu badai baru persiapkan bunker atau sedia payung sebelum hujan. Mudah-mudahan, di Komisi II periode berikutnya kita bisa segera mengajukan paket revisi UU yang luar biasa ini untuk kepentingan bangsa,” pungkas legislator dapil Jawa Barat VII itu.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo pada saat rapat berlangsung mengusulkan kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika memungkinkan, awal tahun depan dapat segera dilaksanakan.

“Pada intinya, perlu ada perubahan UU Pemilu terutama Pilkada secara komprehensif. Revisi UU Pemilu kami usulkan masuk pada skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 oleh Anggota Dewan yang baru,” tutup Mendagri. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB