Padang Panjang, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Padang Panjang, melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan walikota dan wakil walikota setempat pada Kamis (5/7).
“Sesuai tahapan, rekapitulasi penghitungan suara dijadwalkan mulai 4 sampai 6 Juli 2018. Di Padang Panjang dilaksanakan pada Kamis (5/7),” kata Komisioner KPU Padang Panjang, Winda Aprizona, Selasa (3/7).
Ia menyebutkan, penghitungan suara yang berlangsung usai pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Juni 2018 berjalan lancar mulai di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga di Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
“Meski demikian, dari KPU belum dapat memberikan informasi atau berbicara angka sebelum kami lakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kota Kamis nanti,” ujarnya.
Dalam pemilihan kepala daerah di Padang Panjang, diikuti empat pasangan calon yaitu Mawardi-Taufiq Idris nomor urut 1, Hendri Arnis-Eko Furqani nomor urut 2, Rafdi Meri-Ahmad Fadly nomor urut 3, dan Fadly-Asrul nomor urut 4.
Terpisah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang Panjang menerima satu pengaduan dari warga usai dilaksanakannya pemungutan suara.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Padang Panjang, Santina mengatakan pengaduan yang diterima adalah pengaduan resmi pada 29 Juni 2018 pukul 11.00 WIB.
Pihaknya telah menindaklanjuti dengan mengklarifikasi saksi dan melakukan pembahasan pertama dengan jajaran Sentra Gakkumdu.
“Pengaduan tersebut mengenai adanya dugaan kampanye di masa tenang. Saat ini sudah kami tindaklanjuti dan diproses dalam tiga hari ditambah dua hari kerja,” ujarnya. (*/mbb)
















