PSU di TPS 10 Kampung Jua, Mahyeldi-Hendri Menang Telak

Penulis -

Minggu, 1 Juli 2018 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pasangan Mahyeldi-Hendri Septa unggul telak di TPS 10 Kelurahan Kamping Jua, Kecamatan Lubuk Begalung setelah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS itu, Minggu (1/7).

Dari 210 pemilih yang hadir, pasangan Mahyeld-Hedri memperoleh 196 suara sementara pasangan Emzalmi-Desri Ayunda hanya kebagian 14 suara saja.

PSU pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang pada Pilkada 2018 di TPS 10 Kelurahan Kampung Jua tersebut mendapat pengawasan ketat dari aparat kepolisian.

Bahkan, Kapolsek Lubeg AKP Rico beserta sejumlah jajarannya, ‘turun tangan’ memantau pelaksanaan PSU tersebut, termasuk seluruh Komisoner KPU Kota Padang, Ketua Panwaslu Kota Padang Dorri Putra, serta Divisi Parmas SDM KPU Ptovinsi Sumbar, Gebril Daulay.

Divisi Hukum KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan, PSU ini jadi atensi karena proses cek in balance itu terjadi di Pilkada Kota Padang, yaitu di TPS 10 Kampung Jua. PSU ini merupakan wujud dari terlaksananya prisnsip-prinsip demokrasi di tingkat TPS.

“Artinya ada pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu. Di samping itu juga ada niat baik dalam penyelenggaraan Pilkada, dalam hal ini KPPS untuk melakukan evaluasi kinerja. Dalam demokrasi ini hal yang lumbrah dan tentunya ini akan jadi pelajaran bagi penyelenggaraan pemilu berikutnya,” kata Riki.

Dia menjelaskan mengatakan, di TPS 10 Kampung Jua terdapat 447 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, jumlah pemilih yang menyalurkan hak suaranya pada PSU calon Walikota dan Wakil Walikota Padang di TPS 10 tersebut, hanya 210 pemilih.

“Jumlah partisipasi ini menurun secara signifikan dibandingkan pada pemungutan suara di Pilkada 27 Juni kemarin,” kata Riki

Seperti diketahui, KPU Kota Padang melakukan PSU di TPS 10 Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubeg. PSU itu dilakukan karena adanya pelanggaran, yaitu tiga orang pemilih yang melakukan pemilihan di TPS 10. Padahal ketiga pemilih itu tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 10 Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, maupun di tempat lain.

Namun demikian, KPU Kota Padang memastikan pelanggaran tersebut bukan kecerobohan dari petugas KPPS di TPS 10, apalagi ketiga pemilih itu juga berdomisili sejak lama di kawasan TPS 10.

Hanya saja, alamat KTP ketiga pemilih itu bukan di Kampuang Jua, tapi di daerah lain yang masih berada di Kota Padang. Namun, ketiganya pada saat pemungutan suara 27 Juni kemarin, juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mencoblos di TPS lain.(mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB