Presiden dan DPR Dirasa Perlu Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya

Penulis -

Rabu, 23 Oktober 2019 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengimbau Presiden, dan Dewan  Perwakilan Rakyat ( DPR)  perlu melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), karena sudah tidak relevan dengan perkembangan politik.

Menurut Fritz, sejumlah Bawaslu di daerah mendesak ke Bawaslu RI untuk mendorong Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu)).

“Itu adalah prerogatif oleh Presiden. Kami melihat bahwa Perppu tersebut dihubungkan dalam keadaan mendesak. Bukan berarti Presiden dan DPR juga tidak mau melakukan pembahasan revisi UU  Pilkada,” kata Fritz, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/10).

Apalagi Presiden dan DPR sudah menyetujui akan dilakukannya revisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jadi DPR sendiri itu sudah melihat betapa perlunya merevisi UU 10 tahun 2016,” ungkapnya.

Fritz menegaskan, ada sejumlah poin dalam UU Pilkada yang perlu direvisi, khususnya soal kewenangan pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

“Poin-poin terkait misalnya satu tentang kelembagaan Bawaslu. Kalau kita melihat sebenarnya kan pembentukan Bawaslu dari Panwaslu kemudian menjadi Bawaslu itu kan diperkuat dengan UU nomor 10 tahun 2016, diperkuat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya

Fritz menyatakan ada perbedaan kewenangan Bawaslu, di UU Pilkada dengan UU Pemilu.

“Mengenai pelanggaran administrasi seharusnya bukan lagi rekomendasi, tapi itu putusan dan  kewajiban  Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan putusan Bawaslu. Juga terkait dengan proses sengketa,” paparnya.

Dia  berharap dalam revisi UU Pilkada, nantinya kewenangan Bawaslu bisa sama seperti yang termaktub dalam UU Pemilu.

“Kita tidak meminta lebih dalam revisi UU Pilkada, terkait dengan kewengan bawaslu itu sama kan dengan yang ada dalam UU Pemilu. Jadi ada kepastian hukum,” tuturnya.

Sementara terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Bawaslu, dia  mengakui masih ada 100 daerah yang belum menandatangani NPHD dengan pemerintah daerah.

“Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020,  sudah 170 daerah yang selesai, dan 100 daerah masih dalam proses,” tambahnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB