Polresta Padang Tanggapi Perda Larangan Tenda Baralek di Jalan

Penulis -

Rabu, 19 Februari 2020 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat mendukung dibuatnya Peraturan Daerah yang melarang pendirian tenda resepsi pernikahan atau “baralek” di jalan utama daerah itu.

“Kami menyambut positif jika aturan itu memang akan dituangkan dalam Perda, demi menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di Padang,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, Rabu (19/2).

Sebelumnya, larangan tersebut rencananya dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang sedang digodok DPRD Padang.

Ia mengatakan keberadaan tenda yang menggunakan badan jalan itu kerap dikeluhkan oleh pengguna jalan, karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Mengingat tenda pernikahan itu didirikan di badan jalan sehingga sempit.

Ia mengatakan pendirian tenda serta izin keramaian pesta pernikahan sejauh ini melalui rekomendasi dari kelurahan.

“Jika sudah ada rekomendasi dari kelurahan, baru kami mengeluarkan izin,” katanya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Budi Syahrial mengatakan rancangan Perda tersebut bertujuan menjaga ketertiban di jalan raya yang kerap meresahkan pengendara.

“Selain tenda baralek, aturan tersebut juga melarang remaja keluar malam, kita akan sahkan segera menjadi perda dalam waktu dekat,” katanya.

Ia mengatakan dalam perda nanti akan diatur pemggunaan jalan, khususnya jalan utama agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Selain tenda juga dilarang mengadakan orgen tunggal lewat pukul 01.00 WIB dini hari.

Ia mencontohkan jalanan utama yang sering didirikan masyarakat hingga mengganggu ketertiban lalu lintas adalah jalan dari Bypass menuju Kampus Universitas Andalas, dan Bypass menuju Indarung.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB