Polresta Padang Segera Serahkan Tersangka Penjual Sate Daging Babi ke Kejaksaan

Penulis -

Minggu, 19 Mei 2019 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kepolisian Resor Kota Padang, segera menyerahkan dua tersangka kasus sate Padang diduga gunakan daging babi yakni B (55) dan E (48) kepada Kejaksaan.

“Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II), direncanakan Senin (20/5),” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, didampingi Kasatreskrim AKP Edriyan Wiguna, Minggu (19/5).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti bisa dilakukan sebelumnya, mengingat berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan jauh-jauh hari.

Hanya saja proses tersebut terhambat karena tersangka yang tidak ditahan badan sejak awal, tidak ditemukan keberadaannya.

Sekitar satu bulan “buron”, akhirnya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-isteri diciduk polisi di Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/5).

Personel Polresta Padang yang dibantu kepolisian setempat menangkap tersangka ketika sedang di toko jahit.

Setelah ditangkap dan menjalani serangkaian proses administrasi, tersangka B dan E akhirnya dibawa ke Padang pada Jumat (17/5).

“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan,” kata AKP Edriyan Wiguna.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, mengatakan pihaknya menunggu penyerahan tersangka serta barang bukti dari polisi.

“Jika sudah diserahkan ke kami, maka akan diproses agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang yang menangani perkara tersebut adalah Mulyana Safitri.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pangan.

Sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.

Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB