Polresta Padang Masih Lengkapi Berkas Dugaan Pungli di Teluk Bayur

Penulis -

Sabtu, 1 Desember 2018 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pihak Kepolisian Resor Kota Padang, masih melengkapi berkas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang.

“Saat ini berkas kasusnya masih terus kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa, agar secepatnya diserahkan lagi ke pihak kejaksaan,” kata Ketua Saber Pungli Kota Padang AKBP Kobul Syahrin Ritonga, Sabtu (1/12).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang mengembalikan berkas kasus itu kepada penyidik karena dinilai belum lengkap (P19).

Sebelum dinyatakan tidak lengkap, kasus itu pernah diekspos oleh kejaksaan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri.

Ada dua tersangka yang dijerat dalam kasus dugaan pungli di kawasan pelabuhan itu yaitu M, dan E.

Kedua pelaku yang diamankan pada Agustus lalu, dijerat dengan pasal 368 KUHP, Juncto (Jo) 335 KUHP.

Modus para pelaku dalam melakukan pungli dengan cara memberi jasa menyusun setiap truk yang masuk.

“Mereka awalnya menyusun truk tersebut, kemudian memungut uang dengan dalih biaya dongkrak, antre, parkir, upah bongkar, fasilitas air mineral, dan sabun cuci yang dijual dengan harga tidak wajar,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP AKP Edriyan Wiguna, ketika menggelar keterangan pers usai penangkapan.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri Padang mengatakan pihaknya menunggu berkas dikembalikan oleh penyidik.

“Jika nanti berkas dikembalikan oleh penyidik, maka kami akan meneliti kembali berkas tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yasner.

Pada bagian lain, Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan mengingatkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan pungli dalam bentuk apapun di daerah itu.

“Jika ada yang melakukan kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB