Polres Solok Kota Rekonstruksi Pembunuhan di Muara Panas

Penulis -

Rabu, 10 Juli 2019 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok dengan tersangka Rahman atau Pito (28) dan korban Delvi Busyra (41).

Rekonstruksi itu memperagakan 14 adegan dan dua tempat kejadian peristiwa (TKP).

“Dua TKP yang direkonstruksi satu di rumah tersangka di Lubuak Jorong Koto Panjang, Nagari Muara Panas, dan TKP sebuah kincir air di Jorong Balai Pinang, Nagari MuaroPanas,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Defrianto, Rabu (10/7).

Ia menyebutkan rekonstruksi itu diperagakan tersangka Rahman atau Pito sendiri, sedangkan korban diperagakan oleh Personel Polsek Bukit Sundi.

Rekonstruksi ini dilakukan agar tersangka dapat mengingat dan memperagakan tindakan pembunuhan yang dilakukannya.

Rekonstruksi diikuti Kapolsek Bukit Sundi Iptu Thamrin, Kasi Pidum Ridwan dan tiga Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Solok, penasehat hukum, dan tim gabungan Satreskrim dan Personel Polsek Bukit Sundi.

Defrianto menyimpulkan pada saat dilaksanakan rekonstruksi, tersangka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Delvi Busyra dari rumah.

Pembunuhan dilakukan dengan cara tersangka membawa korban ke arah TKP di Kincir Air, Pito sudah menyelipkan pisau di pinggang kiri untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Solok Kota meringkus pelaku pembunuhDelvy Busyra (41) di Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok pada Selasa (14/5).

Pelaku Rahman atau Pito (28) ditangkap pada Kamis (16/5) sekitar pukul 16.30 WIB di Padang Aro, Solok Selatan.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan didampingi Wakapolres Kompol Budi Prayitno, Kasat Reskrim Iptu Defriantomenyatakan pembunuhan dilakukan karena dendam tersangka, sebab pembagian uang hasil kejahatan yang tidak dibagikan oleh korban.

Sebelumnya pelaku pernah membantu korban, dengan mengenalkan korban ke pembeli mobil L300 hasil curian Delvy. Namun setelah mobil terjual, korban tidak memenuhi janji.

“Korban maupun pelaku merupakan anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor. Petugas terpaksa melakukan penembakan ke pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujarnya.

Dony menyebutkan Rahman adalah warga Nagari Muaro Paneh yang ditangkap saat berpapasan dengan personel Polres Solok Kota yang melakukan pengejaran di Jalan Padang Aro, Solok Selatan.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau kecil, baju dan celana korban, satu unit telepon genggam Blackberry milik korban yang dibawa lari tersangka, satu unit handphone milik tersangka, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.

Pelaku diancam dengan Pasal 340 dan 338 KUHP, tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB