Pessel, Prokabar – Jajaran Polisi Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel), terus melakukan penyelidikan soal kasus kebakaran lahan yang terjadi di Pulau Taraju, Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, beberapa waktu lalu.
Kapolres Pessel, AKBP Fery Herlambang, didampingi KBO Reskrim Ipda Gusmanto, mengatkan, hingga kini pihaknya sudah mendatangkan sejumlah tim ahli untuk melihat dari dekat kebakaran lahan yang terjadi di Pulau Taraju.
“Kemaren Minggu (20/1), kami bersama tim ahli dari provinsi dan kabupaten melakukan cek kelokasi kebakaran. Kinjungan ini adalah yang ketiga kalinya kami lakukan untuk memastikan sejauh mana kerusakan yang terjadi di Pulau Taraju,” ujar Ipda Gusmanto, kepada wartawan Senin (21/1) di Painan.
Ia menambahkan, sedikitnya ada lima intansi terkait dari provinsi dan kabupaten yang ikut kelapangan bersama jajaran Reskrim saat itu, termasuk Kapolsek Koto XI Tarusan.
“Kami mengundang mereka kelapangan untuk dimintai keterangan sebagai ahli, yakni dari DLH, DKP, dinas Pariwisata, BPSDL, dinas Kehutanan. Apakah kasus ini nanti bisa ke pidana, maka mereka yang akan menjelaskan sesuai bidang masing-masing,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk sementara pihaknya bakal merujuk kepada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai Pasal 108.
Disana dijelaskan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h maka dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Namun, jika ada perda yang mengatur tentang kearifan lokal tentang kepemilikan lahan, maka itu perlu kami lakukan kajian lagi. Jika tidak ada, maka kami tetap mengacu kepada UU no 32 tahun 2009,” jelasnya.
Lanjut Gusmanto menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari dinas kehutanan, total kebakaran lahan di Pulau Taraju adalah sekitar 0,3 hektare.
“Bahkan itu tidak sampai satu hektare. Kalau kerusakan Mangrove dan pencemaran lingkungan tidak ada dilokasi. Sebab, lokasi kebakaran masih jauh dari posisi Mangrove. Dan kawasan ini termasuk Hutan Penggunaan Lain (HPL) tidak termasuk kawasan hutan lindung,” tuturnya.
Hingga kini, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada lima orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk pemilik lahan, pemodal, dan operator bot.
Namun, dua orang diantaranya belum datang. Namun, pihak kami tetap akan memaksimalkan pemanggilan saksi dengan semua pihak terkait.
Dalam kesempatan ini, Bupati Pessel, Hendrajoni meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus kebakaran yang terjadi di Pulau Taraju, Sungai Nyalo, Kawasan Mandeh, tersebut.
“Kita sudah berkomitmen, tidak ada toleransi bagi mereka yang merusak hutan. Kegiatan ini jelas tidak ada izinnya. Jadi, kami meminta kepada aparat hukum segera tangkap pelakunya. Jika terbukti, penjarakan saja,” katanya.
Ia menyebutkan, pihak Gakkum KLHK dan kepolisian setempat sudah mendatangi lokasi untuk melihat dari dekat kerusakan yang terjadi. Namun, sejauh ini masih dalam proses penyelidikan.
“Saya juga sudah mengantongi nama-nama pelakunya. Dalam waktu dekat, kami bersama dinas terkait juga akan turun kelokasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, belakangan ini kasus perusakan hutan di Pessel, sangat menjadi perhatian. Sebab, sudah berulangkali terjadi di daerah itu.
“Jika memang ada niat untuk berinvestasi, silahkan saja. Kami tidak akan mempersulit izinnya. Tapi, semua tentu harus sesuai dengan aturan dan prosedurnya,” tutupnya,(min)
















