Polres Pesisir Selatan Sisir Tambang Galian C di Pelangai Gadang

Penulis -

Rabu, 13 November 2019 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menyisir atau bakal menindak tegas tambang galian C untuk proyek PLTMH PT Dempo Sumber Energi di Pelangai Gadang.

Kapolres Pessel, AKBP Cepi Noval melalui Kasat Reserse AKP Allan Budi Kusuma mengatakan, sebelum penindakan, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan pengecekan perizinannya. Kemudian meninjau ke lokasi penambangan.

“Ya, tambang galian C memang sedang marak di sini,” ujarnya pada Prokabar.com Rabu (13/11).

Saat ini, galian C di Pelangai Gadang tengah dalam proses penyidikkan. Jika memang tidak memiliki izin, pihaknya bakal melakukan penindakan sesuai ketentuan.

Masyarakat Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir meminta pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk menindak galian C yang mereka nilai tidak memiliki izin.

Pengerukan sungai itu untuk pemenuhan matrial pembuatan mutu bendungan proyek Pembangkit Tenaga Listrik Mini Hidro (PLTMH) PT Dempo Sumber Energi.

Mereka menilai, kegiatan tersebut sangat meresahkan. Tak hanya karena dampak debu akibat lalu lintas kenderaan proyek semata. Namun yang lebih parah adalah dampak lingkungan akibat aksi penambangan itu.

Bahkan, perusahaan yang mengelola tambang batu dan pasir itu investasi Penanaman Modal Asing atau (PMA). “Jika tidak dihentikan, saya khawatir warga akan bertindak,” Sebut Wali Nagari Pelangai Gadang, Toni Afrizal.

Secara terlisah, Humas PT Dempo Sumber Energi, Ruslan membantah anggapan itu. Menurutnya, pihaknya tidak pernah sama sekali mengambil material di dasar sungai yang dimaksud masyarakat.

“Kami hanya mengambil material bukan di sungai, tapi di tebing. Material itu kami gunakan untuk pembuatan jalan dan bendungan proyek pembangkit listrik,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jika perusahaan membutuhkan material untuk meningkatkan jalannya proyek maka dibolehkan. “Jadi, apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Pesisir Selatan menutup tambang batu illegal di Kampung Koto Lamo, Nagari (Desa Adat) Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang.

Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan satu unit mobil pick up jenis chevrolet dan menahan seorang supirnya. Pengamanan itu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB