Polres Pasbar Tangkap Dua Tersangka Pengedar Ganja

Penulis -

Selasa, 2 Oktober 2018 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simpang Empat, Prokabar – Dua orang tersangka yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, Selasa (1/10).

“Benar, kita berhasil mengamankan tersangka yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis daun ganja. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman Barat,” kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, di Simpang Empat.

Ia mengatakan kedua tersangka adalah “HG” dan “BU” yang ditangkap di dua tempat.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti dua kilogram lebih daun ganja kering dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan adalah pengedar dan pemakai.

Berdasarkan informasi itu dan penyelidikan maka Opsnal Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat pada Senin (1/9) sekitar pukul 23.00 WIB menangkap tersangka HG di Jorong Pasaman Baru karena memiliki daun ganja.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti dua bungkus kecil ganja kering yang dibungkus plastik warna bening dan dibalut dengan plastik warna hitam.

Selain itu satu bungkus sedang daun ganja yang dibungkus plastik warna bening, uang senilai Rp50 ribu dan satu handphone warna putih.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengenbangan terhadap tersangka. Kemudian pada Selasa (2/9) sekitar pukul 01.30 WIB di Pasar Usang Jorong Merdeka Kecamatan Talamau ditangkap tersangka BU panggilan Uyung.

“Penangkapan terhadap tersangka kedua merupakan pengembangan dari tersangka pertama,” ujarnya.

Menurutnumya dari tangan tersangka BU, polisi mengamankan barang bukti daun ganja dua bungkus daun ganja paket besar, uang senilai Rp825.000, satu bungkus sedang batang ganja kering dan satu timbangan duduk warna putih.

Kemudian satu rol lakban warna kuning, satu lembat kertas karton warna putih, empat lembar plastik bekas pembungkus, satu unit handphone dan satu buah gunting.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Pasaman Barat,” tegasnya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB