Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Kasus Besar yang Resahkan Masyarakat

Penulis -

Senin, 23 Agustus 2021 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Baru saja Dua bulan menjabat sebagai Pimpinan Polres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, bersama Wakapolres Kompol Alwi Haskar, telah mampu menuai prestasi gemilang, mengungkap beberapa kasus besar meresahkan masyarakat.

Sepanjang bulan Agustus 2021, Polres Dharmasraya beserta jajaran telah mengungkap 9 kasus pidana umum.

Hal ini terungkap saat Press Release penanganan kasus selama Bulan Agustus 2021 oleh Jajaran Polres Dharmaraya bertempat di Mapolres setempat, Senin (23/8/21).

Pada kesempatan itu, juga dihadiri Bupati Dharmasraya diwakili Sekda H Adlisman Dandim 0310/SSD Letkol Inf Endik Hendra Sandi, Ketua DPRD Pariyanto, serta Forkopimda lainnya.

Pada kesempatan itu, AKBP Anggun Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Kriminal umum selama bulan Agustus 2021 sebanyak 9 kasus, meliputi kasus ilegal mining 2 kasus, ilegal logging 2 kasus, kepemilikan senjata api tanpa izin 4 kasus, dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua, 1 kasus.

Ia juga menyebutkan dari pelaku ilegal mining berinisial Is, pihak penyidik telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah botol plastik berisikan air raksa, 1 set mesin diesel merek tianli ukuran 30 PK warna biru, 1 unit ns 100 warna merah dilengkapi 6 cangkang, satu unit keong terbuat dari besi 6 inci, satu buah sipiral panjang 1 meter ukuran 6 inchi, menempel pada paralon ukuran 5 inchi, 1 buah engkol mesin, 2 buah fanbelt, satu buah alat dulang warna hitam, 1 lembar karpet rumput warna hijau.

Sementara itu, dari tangan tersangka inisial SNY bersama 3 orang temannya, pihak penyidik juga menyita BB berupa 1 buah botol plastik berisikan air raksa, 1 Set mesin diesel merk tianli warna biru, 1 unit ns 100 warna merah, 1 buah cangkang kepala 6 terbuat dari besi, 1 buah congoran terbuat dari besi, 1buah paralon panjang 3 meter ukuran 6 inchi, 1 buah sipiral panjang 1,5 meter ukuran 6 inchi, 2 buah selang warna putih panjang 3 meter, 1 buah engkol mesin, 1 buah fanbelt, dan 1 buah alat dulang warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 158 UU No :3/2020 tentang perubahan atas UU No:4/2009 tentang mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, dan denda Rp100 Milyar.

Adapun kasus ilegal logging pihak Polres Dharmasraya juga mengamankan 2 orang tersangka, dengan inisial HF, dan SH. Dari tangan tersangka HF, penyidik telah mengamankan BB 1 unit mobil truk colt diesel 135 PS, Nopol BA 8327 QO, bermuatan kayu olahan jenis kelompok campuran dengan volume sebanyak 9.0128 M3.

Selanjutnya, dari tangan tersangka inisial SH, penyidik juga dapat mengamankan BB berupa 1 unit Truk Colt Diesel, Nopol BG 8576 UW, Surat Izin Usaha No: 551.21/2376/kpts/dishub/2020 pemerintah kota Palembang atas nama Maryanto Diputra, satu lembar surat uji berkala kendaraan, satu lembar fotocopy STNK, dan 25 batang kayu jenis kelompokan Meranti.

Kedua tersangka ilegal logging ini, dapat di jerat dengan pasal 83 ayat 1, huruf B, UU No:18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp500 juta.

Sedangkan dalam pengungkapan kasus kepemilikan senjata api (Senpi) tanpa izin, pihak Polres Dharmasraya telah mengamankan beberapa orang tersangka, diantaranya inisial FMR, SW, ES, dan AA.

Dari tangan tersangka inisial FMR, pihak penyidik dapat mengamankan BB, berupa 1 pucuk Senpi rakitan Laras panjang berisikan 1 butir amunisi, 1 pucuk Megasen berisikan 5 butir amunisi, 24 butir amunisi berbagai jenis, rangkaian pucuk senjata akan dirakit mulai dari alur senjata, Grendel, Laras, dan gagang senjata, serta berupa mesin bor besi, mesin gerinda, mur dan baut.

Dari tangan tersangka SW, dan ES, dapat diamankan 1 pucuk Senpi Laras panjang, dan 5 butir amunisi kaliber 7,62. Adapun dari tangan tersangka inisial AA, juga diamankan 1 pucuk Senpi Laras pendek 5 butir amunisi kaliber 35 mm, dan 1 buah tas warna loreng coklat, 1 pucuk Senpi Laras pendek, dan 6 butir amunisi kaliber 38.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No: 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak , dengan ancaman hukuman pida 29 tahun penjara.

Sisi kasus penggelapan dilakukan tersangka inisial AZ, terhadap 1 unit sepeda motor Nopol BA 6001 VD, dan STNK atas nama Elvina Roza. Atas perbuatannya AZ dijerat dengan pasal 378,Jo Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (nif)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB