Polres Agam Tangkap 2 Tersangka Pengedar Ganja

Penulis -

Rabu, 6 Juni 2018 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubukbasung, Prokabar – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, tangkap dua orang diduga mengedar narkotika golongan satu jenis ganja kering di Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Res Narkoba AKP Antonius Dachi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan, kedua tersangka itu dengan inisial AB (28) Batua Kecamatan Tanjungraya dan S (44) warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Di tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan daun ganja kering dengan berat 23,86 gram dan dua unit telepon genggam.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Penangkapan kedua tersangka ini berkat laporan dari masyarakat terkait sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Kemudian unit Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Lalu dilakukan pengintaian terhadap AB.

Saat pelaku melintas dengan berjalan kaki di sekitar tempat kejadian perkara langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan sedang membawa bungkusan plastik yang berisi ganja kering.

“Saat anggota menanyakan darimana dapat barang itu dan AB mengakui barang itu diperoleh dari S,” katanya.

Mendapatkan informasi itu, anggota langsung mencari keberadaan S dan S ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Lalu S langsung melarikan diri dan anggota melakukan pengejaran. Beberapa kilometer setelah itu, S berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB