Polisi Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang

Penulis -

Sabtu, 14 September 2019 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, telah melakukan penahanan badan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin.

“Awalnya kami menahan satu tersangka dalam kasus ini pada Rabu (11/9) berinisial AS, lalu pada Jumat (13/9) kembali ditahan satu tersangka lain berinisial IH (59),” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, Sabtu (14/9).

Ia mengatakan tersangka IH ditahan di sel tahanan Polresta Padang, sedangkan tersangka As ditempatkan di sel tahanan Polsek Padang Timur.

Sebelum ditahan, tersangka IH awalnya diamankan petugas di Jalan Profesor M Yamin pada Jumat sekitar pukul 16.30 WIB.

Edryan menjelaskan IH adalah kalangan swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan Alkes RSUD Padang yang tengah diusut.

Dengan ditahannya IH, maka sudah dua tersangka yang ditahan penyidik hingga saat ini. Sementara jumlah tersangka sebanyak lima orang.

“Ditahan baru dua, yang lainnya masih dalam pemeriksaan,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal dan transparan dalam memproses kasus dugaan korupsi di rumah sakit “plat merah” itu.

Selain menahan dua tersangka, polisi juga sudah memeriksa saksi sebanyak 54 orang, ditambah keterangan ahli.

“Ditargetkan pemberkasan kasus ini rampung dalam tiga minggu ke depan, sehingga berkas kasusnya segera diserahkan ke kejaksaan,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal dan pasal 3 Undang-undang 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada “masalah” dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9). (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB