Polda Sumbar Tetapkan Pemilik Perusahaan Air Kemasan SMS Jadi Tersangka

Penulis -

Selasa, 19 November 2019 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan pemilik perusahaan air minum kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan publik

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar,” katanya, Selasa (19/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyatakan Soehinto Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik.

“Tersangka secara resmi telah ditahan di Polda Sumatera Barat sejak Senin (17/11),” katanya.

Ia mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Soehinto Sadikin dan sudah digelar perkaranya.

Juda mengatakan dari hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini telah terpenuhi.

“Hal ini membuat pihaknya menetapkan pemilik PT Agrimitra Utama Persada sebagai tersangka,” katanya

Menurut dia, syarat objektif yang terbukti karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara unsur subjektif diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.

“Pelaku ini akan menghilangkan barang bukti. Kita sudah melihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya. Label dari tulisan sumber air dari pegunungan singgalang sudah diganti tanpa label,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya khawatir pelaku ini mengulangi tindak pidana. Buktinya karena proses kasus ini sudah kami tangani masih melakukan proses penjualan,” katanya.

Ia mengatakan selepas penetapan tersangka gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih disegel namun ada masuk surat permohonan untuk membuka segel.

“Kami mengakui memang ada permohonan agar garis polisi di pabrik terhadap pipa dibuka namun pihaknya masih mempertimbangkan,” katanya

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menutup sementara gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada pada Rabu (6/11) di dua lokasi berbeda

Penutupan itu di lakukan di dua lokasi yaitu gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.

Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumatera Barat ini karena tidak sesuai dengan isinya.

“Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM,” katanya.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB