Polda Sumbar Tangkap Pasutri Produsen Minuman Beralkohol Ilegal

Penulis -

Kamis, 6 September 2018 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pasangan suami isteri berinisial S (47) dan LA (46) ditangkap aparat dari Polda Sumatera Barat dalam penggerebekan sebuah pabrik yang diduga sebagai tempat memproduksi minuman beralkohol ilegal.

“Pasangan ini merupakan pemilik Toko Albani, yang diduga jadi tempat produksi minuman alkohol ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta, Kamis (6/9) di Padang.

Selain pasangan itu, polisi juga turut menangkap tersangka lainnya inisial TI, yang berperan sebagai peracik sekaligus mengedarkan minuman beralkohol yang diproduksi.

Penggerebekan terhadap pabrik itu dilakukan pada Selasa (4/9), sekitar pukul 20.00 WIB, namun keterangan resmi baru diberikan polisi pada Kamis.

Lokasi penggerebekan adalah Toko Albani, di Jalan Veteran, Nomor 62, RT 003, Kelurahan Padang Pasir, Padang.

Penangkapan berawal saat polisi menerima informasi ada kendaraan minibus yang dikemudikan TI, bermuatan minuman alkohol untuk diedarkan di Jalan Raya Padang-Indarung daerah Lubuk Begalung.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan menemukan beberapa jenis merek minuman yang siap edar.

“Dari TI diketahui kalau minuman itu diproduksi oleh tersangka S dan LA di toko, dan dua unit rumah di belakang toko, minuman diedar di wilayah Sumbar,” katanya.

Saat menggerebek dan menggeledah petugas menemukan 4.380 botol minumam beralkohol, serta peralatan dan bahan meracik minuman.

Di antaranya 56 karung botol kosong sirup marjan, 100 karung botol kosong wisky, 27 karung botol kosong bir, 25 karung botol kosong tequilla, 151 ikat kardus kosong, 40 ikat penyekat kardus, mesin serta merk miras yang sudah dicetak, dan lainnya.

“Kami juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, dan sejumlah buku tabungan yang diduga uang hasil penjualan miras,” katanya.

Tersangka mengaku telah memproduksi minuman beralkohol selama dua tahun lebih.

Aktivitas para tersangka awalnya tidak terdeteksi, karena dalam kesehariannya menjalankan usaha perbengkelan dan Sound System Audio Car.

“Untuk bahan-bahan didapat dari luar daerah, selanjutnya kami akan koordinasi dengan instansi serta Polda lain, salah satunya Polda Metro,” katanya.

Kasubdit I AKBP Yunizar Yudhistira, mengatakan para tersangka dijerat tiga pasal berlapis yakni UU tentang Pangan, Perdangan dan Perindustrian, serta Perlindungan Konsumen.

Dijerat dengan pasal 136, 142, 144 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 62 ayat (1), pasal 8 ayat (1) huruf a dan e undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB