Padang, Prokabar – Kasus pekerja seks komersial (PSK) NN dan mucikarinya AS yang digerebek Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama anggota DPR RI Andre Rosiade, tetap berlanjut, meski permohonan penangguhan penahanan NN telah dikabulkan pada Sabtu (8/2), dengan syarat wajib lapor dua kali seminggu.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, kemarin. Dia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan saksi ahli guna mendalami kasus itu.
“Kemarin baru kita mintai keterangan dua saksi ahli, dalam hal ini saksi ahli ITE dan saksi ahli Agama. Nanti kita lihat perkembangannya,” katanya di Mapolda Sumbar, Rabu (20/2).
Satake menambahkan, saksi ahli ITE tersebut didatangkan dari Jakarta, sementara saksi ahli Agama dari Provinsi Sumbar.
Saat ditanya apakah pemesan NN akan dipanggil untuk diperiksa, Satake menjawab kita lihat dulu. “Nanti kita komunikasikan dengan Ditkrimsus,” ujarnya.
Seperti diberitakan Klikpositif sebelumnya, NN dan AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*/mbb)
















