Padang, Prokabar — Ketua Dewan Korpri Sumbar, Ali Asmar mengingatkan bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) merupakan salah satu motor penggerak reformasi birokrasi, dan netralitas merupakan kunci dalam mewujudkan pemerintah yang transparan, akuntabel dan pertisipatif.
“Terkait netralitas, absolut dan mutlak dilakukan setiap anggota Korpri. Tidak ada boleh memihak kepada calon atau paslon dalam pemilihan kepala daerah nanti,” sebut Ali, dilansir Jumat (18/10).
Dia menerangkan, ada beberapa indikator yang musti dipatuhi seluruh ASN, seperti dilarang melakukan kampanye/deklarasi politik, baik itu secara terbuka atau lewat media sosial. “Tetapi, ASN tetap memiliki hak politik, karenanya, ASN tetap bisa memilih dan menyalurkan suara dalam pesta demokrasi,” tambahnya.
Sementara itu Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nurhasni menambahkan, selain netral ASN juga harus profesional, untuk itu, setiap aparatur negara wajib taat pada peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai terlibat kasus pelanggaran tentang netralitas, karena risikonya bisa diberhentikan,” tegas wanita kelahiran Batusangkar Sumbar ini.
Contoh paling banyak di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang mencapai 200 kasus, sedangkan di Sumbar baru 7 kasus yang terungkap. (*/hdp)
















