Penyelidikan, Polda Sumbar Telah Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait PT Dempo

Penulis -

Selasa, 4 Februari 2020 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tambang Illegal yang dikelola oleh PT Dempo Makmur Sejati.

Jajaran Polda meminta sejumlah keterangan saksi ahli adalah sebuah proses untuk menetapkan siapa-siapa saja yang bakal menjadi tersangkanya.

Namun, pemeriksaan saksi ahli akan terus ditambah untuk melengkapi dalam penyidikan. Informasinya, gelar perkara kasus ini telah dilakukan. Akan tetapi pihak kepolisian meminta bersabar terkait penetapan tersangka.

Sementara terkait kembali beroperasinya mesin pemecah batu (stone crusher) dan beberapa barang bukti lainya yang sebelumnya disegel, polisi mengklaim itu merupakan pinjam pakai yang diajukan PT Dempo Grup. Alasannya, untuk perawatan barang bukti tersebut.

“Memang ada beberapa barang bukti yang dilakukan penyegalan. Kemudian pihak PT Dempo Grup mengajukan pinjam pakai barang bukti yang disetujui penyidik Ditreskrimsus, “kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu pada wartawan Selasa (4/2).

Bayu menjelaskan, dipinjamkan barang bukti itu agar mendapatkan perawatan. Namun ditegaskannya, yang mengoperasikan barang bukti bukan dari PT Dempo Makmur Sejati.

“Bukan perusahaan yang bermasalah dalam kasus ini yang menggunakan barang bukti, tapi anak perusahaan lainnya. Sehingga dengan pinjam pakai itu segel otomatis dibuka, “ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan penyegelan terhadap areal pertambangan milik PT Dempo Makmur Sejati. Bahkan juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat tambang, seperti satu unit mesin stone crusher, dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya.

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan dokumen perusahaan itu terbukti tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP), tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB