Padang, Prokabar – Penjualan sate berbahan daging babi sangat disayangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar.
Pedagang sate yang berlokasi di Jalan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang yang ditangkap petugas gabungan, Selasa (29/1).
“Ini jelas menipu konsumen dan unsur kesengajaan. Kita YLKI sangat menyayangkan perilaku pedagang tersebut,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar Dahnil Aswad, Rabu (30/1).
Dahnil menilai, aksi penjualan sate berbahan babi jelas disengaja dan menipu konsumen. Sehingga harus diproses secara hukum.
“Ini pidana. Pelaku usaha melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Dahnil.
Jika betul adanya penelitian yang mengindikasikan daging sate itu ada olahan daging babi, maka selain ancaman penjara, penjual sate babi tanpa label ini, juga akan disanksi denda miliaran rupiah.
“Tidak mungkin di daerah Minangkabau yang mayoritas muslim jual sate ada unsur olahan babi,” katanya.
Namun, kata Dahnil jika ada daging dengan unsur tidak halal bagi muslim. Tentunya pedagang itu mesti memberikan tanda atau label. Sebab, dalam berdagang agar konsumen tidak terjebak dengan makanan yang tidak halal mesti jujur.
“Berdagang itu mesti jujur. Jangan sampai menipu konsumen,” ulasnya.
Dilanjutkannya, dari laporan sebelumnya yang masuk ke YLKI belum ada dari masyarakat terkait hal ini. Namun, beredar daging sate terindikasi daging babi ini sudah berkembang ditengah masyarakat.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan monitoring kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mana mereka berjualan langsung kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.
Selain itu, Dahnil memprediksi dengan adanya kejadian penemuan sate terindikasi ada olahan daging babi ini akan membuat omset penjualan sate di Padang akan menurun.
“Ini sangat besar pengaruhnya bagi pedagang sate lain. Karena, masyarakat akan berpikir lagi untuk membelinya. Maka, citra sate ini mesti diperbaiki segera dimata masyarakat,” pungkasnya. (*/mbb)
















