Pengedar Sabu Diciduk Tim Gabungan BNNP-BNNK Pasaman Barat

Penulis -

Senin, 1 Juli 2019 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simpang Empat, Prokabar – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat berhasil menciduk pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Timur Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, NK (37).

“Tersangka kita amankan pada Kamis (27/6) lalu. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 3,7 gram sabu dan barang bukti lainnya,” kata Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry didampingi Kepala Seksi Berantas, Muzhendra, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/7).

Ia mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan dan diperiksa oleh penyidik untuk pengembangan lebih jauh.

Manurutnya penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang aktfitas tersangka yang menjual narkoba.

Berdasarkan informasi itu maka tim gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat melakukan penyelidikan terhadap aktifitas tersangka.

Setelah mendalami informasi itu, maka tim gabungan langsung melakukan pengintaian terhadap rumah pelaku.

Pada saat pelaku hendak melakukan transaksi langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti sabu di dalam kantong celana.

Selain itu juga mengamankan alat hisap sabu dibawah meja serta uang dari hasil penjualan sabu.

Setelah itu rumah tersangka digeledah dan ditemukan barang bukti lainnya. Barang bukti yang diamankan adalah empat paket sdang sabu, lima paket kecil sabu dengan berat 3,7 gram.

Kemudian satu buah alat hisab sabu, satu buah kaca pirek, satu buah sendok pipet, satu unit handphone lipat merk Samsung dan satu buah botol plastik kecil warna merah.

Selanjutnya satu lembar kertas timah rokok, satu buah korek api mancis warna putih dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 2 juta.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamanman si kantor BNNK Pasaman Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan 20 tahun penjara.

Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Namun tentu dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam penanganan narkoba. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB