Penganiayaan Berujung Maut, Pemuda Y Terancam Hukuman Mati

Penulis -

Senin, 17 September 2018 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Seorang pemuda berinisial Y (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung maut di Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, yang terjadi Sabtu (15/9) lalu oleh Kepolisian Resor Kota Padang.

“Kami menerima informasi dari warga ada kasus penganiayaan, kemudian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Y, kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kapolresta Padang Kombes. Pol. Yulmar Try Himawan, Senin (17/9).

Hal itu disampaikannya ketika memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Edriyan Wiguna, dan Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Desfami Erianyo.

Peristiwa itu terjadi di Simpang Cubadak, tepatnya depan Pos Giro Komplek PT Semen Padang, Indarung, Lubuk Kilangan.

Dari pemeriksaan sementara diketahui tersangka menghunuskan pisau pada kedua korban Roni Anwar (22), dan Rio Oktavianda (22), yang sedang berboncengan dengan motor.

“Dari hasil penyelidikan motifnya diduga ada unsur dendam, tapi tersangka masih tak mengakui, penyidik masih melanjutkan prosesnya,” katanya.

Dalam peristiwa itu korban Rio Oktavianda yang terkena tusukan pada bagian dada kiri, meninggal dunia.

Sementara korban Roni masih dalam penanganan medis karena mendapat dua tusukan di bahu kiri.

Perbuatan tersangka Y dijerat dengan pidana melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Juncto (Jo) 338, dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Penyidikan kasus ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan, namun Y ditahan di Polresta Padang karena beberapa pertimbangan,” katanya.

Polisi mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan apapun bentuk kekerasan ketika menghadapi suatu persoalan. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB