Penangkapan Marlon Martua Dilakukan Setelah Diintai Dua Minggu

Penulis -

Jumat, 28 September 2018 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Penangkapan mantan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Marlon Martua berawal dari proses pengintaian selama dua minggu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Priyanto menjelaskan kronologis penangkapan Marlon Martua.

“Tim sudah mengintai sekitar dua minggu terakhir, kendala karena yang bersangkutan pindah-pindah,” kata Kajati Priyanto, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo, Jumat (28/9).

Pemantauan tidak hanya di Sumbar, namun juga ke Pekanbaru, Riau, Jakarta, dan daerah lainnya.

“Beruntung tim akhirnya memastikan lokasi, dan menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Kamis sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.

Usai ditangkap di Jakarta, Marlon Martua diterbangkan ke Sumbar dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), pada Jumat (28/9), sekitar pukul 07.35 WIB.

Sesampai di Padang, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh 2009 tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kemudian langsung diantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Padang, untuk menjalani masa hukumannya.

Mantan bupati periode 2005-2010 itu dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 12 April 2017.

Dengan hukuman selama enam tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Pada bagian lain, Priyanto menegaskan pihaknya akan menuntaskan pekerjaan yang tertinggal di Kejati Sumbar.

“Semua yang tertinggal akan dituntaskan, termasuk penyidikan dan penyelidikan kasus,” tegasnya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap Pelaku Berstatus Mahasiswa
Diduga Masalah Tapal Batas Tanah Seorang Kakek Dibunuh Tetangganya
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Pasa Kaciak Lubuk Sikaping
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:07 WIB

3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:25 WIB

Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:33 WIB

Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terbaru