Limapuluh Kota, Prokabar – Penetapan daftar pemilih sementara (DPS) jelang Pemilu 2019, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota, Minggu (17/6). Pemilih perempuan dinilai terbanyak.
“Jumlah pemilih laki-laki, sebanyak 128.665 dan jumlah pemilih perempuan, 135.108,” kata Amfreizer, komisioner KPU Limapuluh Kota.
Amfreizer, sebelumnya berprofesi sebagai wartawan di Metro TV. Dia terpilih dan dilantik jadi Komisioner KPU. “Selamat bg Amfreizer,” kata wartawan di WAG Balai Wartawan.
Hadir dalam pleno penetapan DCS itu, Ketua Panwaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra dan sejumlah Komisioner Panwaslu lainnya. Termasuk perwakilan partai politik.
“Dalam pleno KPU tadi, diumumkan jika total DPS ada 263.773,” sebut Yoriza Asra, terpisah.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU No 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Pemilihan Umum, pasal 22 ada beberapa catatan.
“Jadi, PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) selama 14 hari ( 18 Juni s/d 1 Juli 2018 ) untuk mendapatkan Masukan dan Tanggapan Masyarakat, Pengawas Pemilu dan Peserta Pemilu,” aku Yoriza didampingi Budi Febriandi, Komisioner Panwaslu.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat, Pengawas Pemilu dan Peserta Pemilu disampaikan kepada PPS paling lambat 21 hari sejak DPS diumumkan oleh PPS ( 18 Juni s/d 8 Juli 2018 ).
Masukan dan Tanggapan meliputi,
Pemilih telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS, pemilih dibawah umur 17 tahun pada saat pemungutan suara dan belum menikah yang terdaftar dalam DPS.
Kemudian, pemilih yg sudah pensiun dari TNI/Polri tetapi belum terdaftar dalam DPS, pemilih yg berubah status menjadi TNI/Polri tetapi masih terdaftar dalam DPS dan pemilih yg sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam DPS.
Masukan dan tanggapan tersebut disampaikan kepada PPS masing-masing Nagari dengan menunjukkan KTP el pemilih yg bersangkutan. “Ayo awasi DPS,” seru Yoriza Asra. (vbm)
















