Padang,Prokabar – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 dan 3 Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur menjemput langsung suara pemilih yang berada di RSUP M. Djamil Padang. Pemungutan suara dilakukan dengan mendatangi langsung pasien ke masing masing ruang perawatan.
Di rumah sakit M Djamil padang terdapat 90 orang warga Kota Padang yang terdaftar sebagai Pemilih Tetap.
“Semua pasien bisa memilih, meski sebagian dari keluarga mereka ada yang menggunakan hak pilihnya di tempat domisili,” tutur Kabid Pelayanan dan Keperawatan RSUP M. Djamil, Hendria Putra.
Sementara itu, sesuai aturan KPU, bagi tenaga kesehatan rumah sakit tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih mereka di TPS keliling, kecuali petugas yang tengah menangani pasien darurat.
“petugas kesehatan yang tidak memiliki A5 diizinkan untuk meninggalkan pekerjaan dan menggunakan hak pilih di TPS sekitaran rumah sakit.Tenaga kesehatan diizinkan pulang dan bisa memilih di TPS terdekat,” tutup Hendria. (eym)
















