Oknum Honorer Ditangkap Aparat Polres Solok, Ini yang Dia Lakukan

Penulis -

Senin, 8 Oktober 2018 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – Seorang oknum tenaga honorer di SMKN 1 Kecamatan Bukik Sundi, Kabupaten Solok ditangkap anggota Kepolisian Resor Kota Solok.

Ia ditahan oleh pihak kepolisian pada Rabu 3 Oktober 2018 dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Oknum tenaga honorer tersebut diketahui bernama EF (41). Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Polsek Bukit Sundi. Ia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak penyelewangan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kasus penyelewengan dana ini terungkap dari protes yang disampaikan oleh siswa di SMK tersebut pada pihak sekolah

Wakapolres Solok, Kompol Sumintak mengatakan, pihak sekolah kaget saat mendapatkan komplain dari siswanya. Sebab siswa belum menerima uang bantuan PIP yang harusnya didistribusikan pada bulan Agustus lalu.

“Usut punya usut, ternyata uang PIP yang semestinya diterima siswa sebesar Rp95 juta ternyata telah dimanfaatkan pelaku untuk kebutuhan pribadinya, hanya Rp15 juta yang diserahkan,” kata Sumintak.

Harusnya menurut dia, tersangka diduga menyelewengkan dana PIP itu 5 hari pasca pencairan. Dengan kondisi seperti itu, pihak sekolah terpaksa melakukan penggantian dana secara bertahap.

Sumintak menjelaskan, saat proses penggantian berlangsung, tersangka pun memotong bantuan setiap siswa dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

Menurut catatan kepolisian, secara kesuluruah dana PIP yang telah diselewengkan oleh tersangka EF berjumlah Rp86.360.000.

Dana tersebut berasal dari jumlah dana PIP yang harusnya diberikan untuk 110 siswa SMKN 1 Bukit Sundi.

Saat ditangkap pun, sebut Sumintak, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa buku tabungan siswa penerima PIP, uang tunai hasil potongan dana siswa PIP sebesar Rp6.360.000, uang tunai Rp20.000.000 yang merupakan uang pengganti dana PIP yang telah dipergunakan oleh EF dan sejumlah barang administrasi sekolah lainnya.

Sementara itu terkait tersangka, EF saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Solok untuk proses hukum lebih lanjut.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap Pelaku Berstatus Mahasiswa
Diduga Masalah Tapal Batas Tanah Seorang Kakek Dibunuh Tetangganya
Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Motif Pelaku Pembunuhan di Pasa Kaciak Lubuk Sikaping
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:07 WIB

3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:25 WIB

Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:33 WIB

Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Daerah

Ada WNA di Lubuk Sikaping Imigrasi Langsung Selidiki

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:43 WIB