Tanah Datar, Prokabar – Seorang pelaku jambret, Muhammad Wahyu (18) warga Kenagarian Sungai Jambu ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Lima Kaum pada Kamis malam (3/8).
Pelaku ditangkap setelah melancarkan aksinya di depan kolam pemandian Kiambang terhadap korban seorang siswi salah satu sekolah menengah atas negeri di Batusangkar.

Menurut keterangan aparat kepolisian, pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan satu unit kendaraan jenis matic tanpa menggunakan nomor polisi. Saat kejadian, korban yang tengah berbocengan dengan seorang temannya sambil bermain hp tiba-tiba dirampas oleh pelaku.
“Korban bersama temannya sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun di persimpangan Koto Baranjak, korban kehilangan jejak pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek,” ujar Kapolsek Lima Kaum Iptu M. R. Zen.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit HP merek Iphone 6 warna Gold milik korban dan 1 unit sepeda moto r dengan nopol BK 4867 MAG sebagai barang bukti. Pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas di Mapolsek Lima Kaum untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aparat kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan HP saat berkendara. Hal ini guna mengantisipasi terjadinya tindakan kejahatan serupa. (eym)
















