Mantan Wali Nagari Saruaso Ditahan Kejaksaan

Penulis -

Senin, 17 Juni 2019 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Kejaksaan Negeri Tanah Datar menahan walinagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar Suardi Malin Mangkuto (59) terkait dugaan korupsi dana kompensasi dari PT. Inhutani Distrik Tanah Datar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M. Fatria mengatakan jika pada hari ini tersangka langsung ditahan karena sudah adanya pelimpahan berkas tersangka tahap II kepada penyidik ke penuntut umum.

“Tersangka Suardi, kita titipkan sebagai tahanan kejaksaan di Lapas Muaro Padang yang segera akan kita sidangkan di Pengadilan Tipikor Padang,” ucap M. Fatria.

Kasus yang menjerat Walinagari Saruaso periode 2009 hingga 2015 ini ucap M. Fatria, berawal dari adanya kecurigaan yang dilaporkan tentang pembagian dana sumbangan atau kompensasi dari pihak ketiga yang tidak disetor oleh tersangka ke kas nagari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan negara, ada kerugian sebesar Rp. 121.059.500,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka semenjak ia menjabat sebagai Walinagari Saruaso periode 2009-2015,” sebut M Fatria.

Temuan dugaan korupsi ini terjadi pada kurun waktu September 2009 hingga Februari 2015, dimana seharusnya kompensasi dari PT. Inhutani Distrik Tanah Datar yang sebesar Rp 169.559.500,- harus disetorkan ke kas nagari, namun tersangka tidak menyetorkannya.

“Kami tidak akan pandang bulu, dan tidak tebang pilih dalam menangani tindak pidana korupsi ini karena ini adalah amanat undang-undang yang sudah menjadi komitmen bersama di Republik Indonesia ini,” tegas M. Fatria.

Untuk tersangka Suardi terangnya, penyidik menjerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1991 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB