Tanah Datar, Prokabar – Kejaksaan Negeri Tanah Datar menahan walinagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar Suardi Malin Mangkuto (59) terkait dugaan korupsi dana kompensasi dari PT. Inhutani Distrik Tanah Datar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar M. Fatria mengatakan jika pada hari ini tersangka langsung ditahan karena sudah adanya pelimpahan berkas tersangka tahap II kepada penyidik ke penuntut umum.
“Tersangka Suardi, kita titipkan sebagai tahanan kejaksaan di Lapas Muaro Padang yang segera akan kita sidangkan di Pengadilan Tipikor Padang,” ucap M. Fatria.
Kasus yang menjerat Walinagari Saruaso periode 2009 hingga 2015 ini ucap M. Fatria, berawal dari adanya kecurigaan yang dilaporkan tentang pembagian dana sumbangan atau kompensasi dari pihak ketiga yang tidak disetor oleh tersangka ke kas nagari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan negara, ada kerugian sebesar Rp. 121.059.500,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka semenjak ia menjabat sebagai Walinagari Saruaso periode 2009-2015,” sebut M Fatria.
Temuan dugaan korupsi ini terjadi pada kurun waktu September 2009 hingga Februari 2015, dimana seharusnya kompensasi dari PT. Inhutani Distrik Tanah Datar yang sebesar Rp 169.559.500,- harus disetorkan ke kas nagari, namun tersangka tidak menyetorkannya.
“Kami tidak akan pandang bulu, dan tidak tebang pilih dalam menangani tindak pidana korupsi ini karena ini adalah amanat undang-undang yang sudah menjadi komitmen bersama di Republik Indonesia ini,” tegas M. Fatria.
Untuk tersangka Suardi terangnya, penyidik menjerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1991 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(eym)
















