Tanah Datar, Prokabar- Mantan pengurus Kwarcab 0304 Tanah Datar 2016- 2021 membantah tuduhan salah satu LSM yang menyebut adanya kerugian negara terhadap dana hibah yang diberikan pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada organisasi pramuka.
Bantahan tersebut disampaikan Anton Yondra mantan ketua Kwarcab periode 2016- 2021, dengan didampingi mantan bendahara Bambang Irianto, dan Wakil Sekretaris Ardoni Ernanda, Rabu (27/4).
Anton Yondra mengatakan, jika setiap dana hibah yang diterima selalu disertai dengan laporan dan bukti bukti penggunaan dana tersebut. Dari laporan yang disampaikan juga diperiksa oleh pihak terkait.
” jadi ini patut kita jelaskan, supaya tidak ada kesalapahaman ditengah tengah masyarakat. Apa saja kegiatan kita, selalu kita buat laporannya. Itu diperiksa oleh BPK. Jika tidak ada laporan, mana mungkin pemerintah akan memberikan lagi dana hibah kepada pramuka,” jelasnya.
Anton melanjutkan, jika pihaknya juga memiliki addendum naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemkab dengan gerakan pramuka kwartir cabang 0304 tanah datar.
” addendum itu ada, yang asli dipegang oleh parpora dan kita pegang salinan (copy). setiap tahunnya itu ada. Ini yang tahun 2020 seperti yang dipertanyakan, itu ditanda tangani oleh Kadis Parpora,” ujarnya lagi
Terkait adanya laporan ke Kejaksaan Tinggi, Anton Yondra mengaku persoalan tersebut hendaknya bisa dituntaskan sesegera mungkin.
” terkait kasus ini, kita berharap segera tuntas. Tahap awal, kita akan klarifikasi dan konfirmasi, biar semuanya jelas. Kita ada laporan, bukti bukti kegiatan kita punya semua,” tambahnya.
Hal senanda juga disampaikan mantan bendahara, Bambang Irianto. Bambang mengaku siap diperiksa terkait laporan itu.
” Bagaimanapun kita siap. Kita punya bukti setiap kegiatan. Kita disini ingin adanya kenyamanan dalam berorganisasi. Dengan adanya laporan itu, tentu kita tidak nyaman. Sementara berdasarkan pemeriksaan selama ini tidak ada temuan,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu LSM melaporkan mantan pengurus kwarcab 0304 Tanah Datar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas dugaan tidak bisa mempertangunggjawabkan penggunaan anggaran hibah lebih kurang 2 Miliar rupiah selama 4 tahun anggaran. (eym)
















