Lari Dari Tahanan, Pelaku Cabul Ditangkap Saat Jual Martabak

Penulis -

Rabu, 3 Oktober 2018 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Bobi Aniko, seorang tanahan yang melarikan diri dari tahanan Polisi Sektor Padang Gantiang kembali ditangkap tim Reskrim Polsek Padang Gantiang, Selasa malam (2/10). Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Padang Sidempuan Tenggara Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka merupakan tanahan dengan kasus cabul anak di bawah umur dan merupakan warga Payo Dalam Jorong Koto Gadang Hilir Kecamatan Padang Ganting.

Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, mengatakan tersangka melarikan diri ketika menunggu pemberkasan dan akan tahap II penyerahan ke Kejaksaan (JPU).

 

“Tersangka Bobi melarikan diri dari Polsek Padang Ganting hari Minggu 09 Juli 2017 lalu sekira jam 09.00 WIB,” ucap Kapolres.

Penangkapanpun dilakukan setelah aparat kepolisian mengamati aktifitas media sosial facebook tersangka. Tersangka Bobi Anniko dalam media socialnya berganti nama menjadi Rizky Putra Chaniago. Dari facebook tersebut, polisi mengetahui keberadaan tersangka di Padang Sidempuan Tenggara dan berprofesi sebagai penjual martabak.

“Dari petunjuk tersebut Kapolsek Padang Ganting Iptu Kamaluddin melakukan konfirmasi dengan salah seorang personil Lantas Polres Padang Sidempuan atas nama Aiptu Syahdani. Yang bersangkutanpun membenarkan telah melihat tersangka dan dipastikan tersangka sedang berada dan bekerja di tempat seperti yang diterangkan di Facebook,” ujar Kapolres.

Kini tersangka telah digiring ke Mapolsek Padang Gantiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan UU no. 23. Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB