Tanah Datar, Prokabar – Bobi Aniko, seorang tanahan yang melarikan diri dari tahanan Polisi Sektor Padang Gantiang kembali ditangkap tim Reskrim Polsek Padang Gantiang, Selasa malam (2/10). Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Padang Sidempuan Tenggara Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka merupakan tanahan dengan kasus cabul anak di bawah umur dan merupakan warga Payo Dalam Jorong Koto Gadang Hilir Kecamatan Padang Ganting.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, mengatakan tersangka melarikan diri ketika menunggu pemberkasan dan akan tahap II penyerahan ke Kejaksaan (JPU).
“Tersangka Bobi melarikan diri dari Polsek Padang Ganting hari Minggu 09 Juli 2017 lalu sekira jam 09.00 WIB,” ucap Kapolres.

Penangkapanpun dilakukan setelah aparat kepolisian mengamati aktifitas media sosial facebook tersangka. Tersangka Bobi Anniko dalam media socialnya berganti nama menjadi Rizky Putra Chaniago. Dari facebook tersebut, polisi mengetahui keberadaan tersangka di Padang Sidempuan Tenggara dan berprofesi sebagai penjual martabak.
“Dari petunjuk tersebut Kapolsek Padang Ganting Iptu Kamaluddin melakukan konfirmasi dengan salah seorang personil Lantas Polres Padang Sidempuan atas nama Aiptu Syahdani. Yang bersangkutanpun membenarkan telah melihat tersangka dan dipastikan tersangka sedang berada dan bekerja di tempat seperti yang diterangkan di Facebook,” ujar Kapolres.
Kini tersangka telah digiring ke Mapolsek Padang Gantiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan UU no. 23. Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 290 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(eym)
















