KPU Peringati Petugas Pemutakhiran Data, Ini Sanksi yang Membayangi

Penulis -

Rabu, 4 Desember 2019 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait hasil sidang putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019). KPU menyambut baik hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengapresiasi seluruh unsur yang telah menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait hasil sidang putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019). KPU menyambut baik hasil PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) serta mengapresiasi seluruh unsur yang telah menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih, bekerja dengan baik atau akan terkena sanksi.

“Pada petugas itu kami ingatkan betul dia. Kamu kerjakan yang baik ya. Kalau enggak, ya ada sanksinya. Karena itu kalau kamu mutakhirkan, ditata pengelompokkannya,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam keterangan persnya, Rabu (4/12).

Menurut Arief, sanksi yang diberikan banyak macamnya. Rancangan Peraturan KPU Pasal 177 b merinci soal sanksi pidana maupun dendanya.

Pasal tersebut menyebutkan, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 UU 10 tahun 2016, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan. Denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72  juta.

Denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

“Jadi kalau mereka tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data atau daftar pemilih, itu ada sanksinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, semua yang memiliki hak pilih harus masuk ke dalam data pemilih dan terdata dengan baik. Apalagi ini berhubungan dengan efisiensi penyediaan logistik.

“Belajar dari pengalaman selama ini, mudah-mudahan tidak ada ya kekurangan logistik. Kalau ada pun sedikit sekali,” tuturnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB