Padang, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, mulai merekapitulasi perolehan suara pilkada daerah setempat yang diperkirakan selesai pada sore.
“Perhitungan suara diulai pukul 09.00 WIB di salah satu hotel di Kota Padang,” kata Koordinator Divisi Program dan Data KPU Kota Padang, Yusrin Trinanda, Rabu.
Pihaknya berharap proses perhitungan perolehan suara ini tidak ada kendala yang berarti, sehingga hasilnya bisa dipublikasikan sore nanti.
Perhitungan suara pilkada Padang ini, lanjutnya dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya sudah melakukan rapat pleno perolehan suara di 11 kecamatan.
Jika ada saksi pasangan calon yang keberatan bisa langsung mengajukan keberatan maka bisa menyanggahnya.
Setelah selesai, lanjutnya jika ada pihak yang tidak puas dengan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU maka dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Masing-masing kandidat memiliki hak untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika tidak puas dengan hasil yang diumumkan KPU nanti,” jelasnya.
Jika tidak ada gugatan, KPU Padang akan menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih selang tiga hari sejak rekapitulasi selesai.
“Kalau tidak ada gugatan maka rapat pleno penetapan kandidat yang terpilih langsung dilaksanakan tiga hari setelah ini,” kata Yusrin.
Berdasarkan hasil hitung cepat KPU Kota Padang pada 28 Juni 2018 menunjukkan pasangan calon wali kota Mahyeldi-Hendri Septa menang telak dengan perolehan 212.299 suara atau 62,9 persen.
Kemudian pasangan Emzalmi-Desri Ayunda perolehan suaranya 125.211 pemilih atau 37,1 persen.
Jumlah suara sah pada pilkada Padang 2018 di 1.600 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 337.545 suara dan suara tidak sah 3.522 suara.(*/mbb)
















