KPU Agam Imbau Caleg Copot APK, Ini Alasannya

Penulis -

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, mengimbau partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk mengingat para bakal calon anggota legislatif mereka mencopot alat peraga kampanye yang telah terpasang.

“Imbauan ini telah kita sampaikan kepada pengurus partai politik saat rapat koordinasi terkait kampanye di Aula Husnul Kamil Manik KPU Agam,” kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni, Sabtu (20/10).

Imbauan itu terkait alat peraga kampanye peserta pemilihan anggota legislatif banyak terpasang di luar titik pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, desain baliho tidak sesuai dengan aturan yang disepakati.

Apabila tidak ditertibkan, tambahnya, tim gabungan dari KPU, Bawaslu, Pemda Agam dan Polres akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di luar titik pemasangan, tidak sesuai desain, pohon, fasilitas umum dan lainnya.

Penertiban itu rencananya bakal dilakukan pada Kamis (25/10).

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pembahasan dengan Bawaslu, Pemda Agam, Polres Bukittinggi dan Polres Agam terkait penertiban alat peraga kampanye itu,” katanya.

Baliho yang diperbolehkan dengan lebar empat meter dan panjang tiga meter. Sementara spanduk dengan lebar satu meter dan panjang lima meter.

Ukuran itu sesuai Surat Keputusan KPU Agam Nomor 58 tahun 2018 tentang penetapan desain dan materi alat peraga kampanye peserta Pemilu 2019.

“Jumlah baliho setiap nagari sebanyak lima lembar dan spanduk 10 lembar per partai politik,” katanya.

Di Agam, tambahnya, sebanyak 14 partai politik peserta yang mengajukan bakal calon anggota legislatif. Ke 14 partai politik itu yakni, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, Hanura, PPP, Nasdem, PBB, Perindo, Berkarya, PDIP, Garuda dan PSI.

Sementara PKB dan PKPI tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Agam, Elvy berharap peserta untuk mengikuti aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye, desain, jumlah dan lainnya.

“Bagi alat peraga kampanye yang telah terpasang, mari dibuka menjelang tim gabungan turun,” katanya.

Sekertaris Partai Golkar Agam, Vera Cristian menambahkan, tim gabungan harus menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

Selain itu menertibkan seluruh stiker calon anggota legislatif yang terpasang pada kendaraan roda empat.

“Ini menyalahi aturan karena stiker partai politik yang diperolehnya terpasang di mobil,” katanya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB