Lubuk Basung, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, mengadakan pelayanan “election corner” atau pojok pemilihan di dua pasar tradisional di Agam itu untuk memastikan masyarakat telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Agam, Erkonolis mengatakan pelayanan ini diadakan di dua pasar tradisional yakni Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung pada Kamis (2/8) dan Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari pada Jumat (3/8).
“Pelayanan ini kita lakukan dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB,” katanya.
Saat pelayanan itu petugas akan meminta pengunjung untuk memastikan apakah sudah terdata sebagai pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Pengunjung cukup melihatkan kartu tanda penduduk elektronik dan petugas akan mencek ke data yang ada.
Apabila mereka belum terdaftar, petugas meminta pengunjung untuk menyerahkan foto copy KTP elektronik dan kartu keluarga.
Setelah itu mereka akan dimasukkan ke dalam DPSHP hasil tanggapan dari masyarakat.
“Apabila KTP elektronik dan kartu keluarga sudah masuk, mereka sudah masuk sebagai daftar pemilih,” katanya.
Menurut dia, pelayanan pojok pemilihan ini merupakan inisiatif dari KPU Sumbar dalam rangka agar masyarakat yang sudah berusia 17 ke atas terdata sebagai pemilih.
Dengan cara itu, maka mereka bisa memberikan hak pilih saat pemilu 2019 baik untuk DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPD RI, DPR RI dan presiden.
“Kita berupaya semaksimal mungkin agar seluruh warga terdaftar sebagai pemilih,” tegasnya.
Ia menambahkan, KPU setempat telah menetapkan DPSHP sebanyak 340.681 orang pada Minggu (22/7). Ke 340.681 pemilih itu terdiri dari pemilih laki-laki 167.938 orang dan perempuan 172.743 orang yang tersebar di 16 kecamatan.
Setelah penetapan DPSHP, dilanjutkan pengumuman DPSHP dan masukan tanggapan dari masyarakat pada 23-29 Juli 2018.
Perbaikan DPSHP akhir pada 30 Juni-12 Agustus 2018. Setelah itu, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 15 Agustus 2018.
“Berkemungkinan akan terjadi penambahan atau pengurangan pemilih saat penetapan DPT,” katanya.
Salah seorang pengunjung Pasar Impres Padang Baru, Sarbaini menambahkan, pihaknya tidak terdaftar di DPSHP. Ini disebabkan karena rumah dalam keadaan kosong saat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke rumah.
“Dengan adanya pelayanan itu, kami sangat terbantu, sehingga bisa terdaftar di DPT,” katanya. (*/mbb)
















