Khairul Fahmi: Rusma Yul Anwar Telah Dilantik, Tak Bisa Begitu Saja Diberhentikan

Penulis -

Jumat, 26 Februari 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar — Kasasi Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 25 Februari tentu tidak begitu saja diberhentikan sebagai bupati yang telah dilantik Jumat (26/2).

Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Khairul Fahmi berpendapat, MA yang menolak kasasi Rusma Yul Anwar dalam kasus pengrusakan hutan lindung bakau di kawasan Mendeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel. Tidak begitu saja diberhentikan sebagai bupati yang telah dilantik

“Jika berpedoman kepada Pasal 164 Undang-Undang Pilkada, iya diberhentikan, semestinya pihak terkait terlebih dahulu mendapatkan salinan putusan, bukan hanya yang ada di website MA,” ujarnya pada wartawan.

Baca Juga :  Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026

Khairul Fahmi menambahkan, untuk menerima salinan putusan dari MA itu, juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan oleh proses minutasi di MA yang juga memakan waktu.

“Tidak bisa diprediksi, tapi bisa diminta segerakan melalui PN (Pengadilan Negeri). Proses minutasi di MA kadang lama,” ujarnya lagi.

Bunyi UU No. 10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Pasal 164 ayat (7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Baca Juga :  ADPI Visiting Professor Program Hadirkan Akademisi Universiti Putra Malaysia di FEB UNAND, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Promosi Pariwisata Sumatera Barat

Pasal 164 ayat (8), Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wakil Walikota,dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan /atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Diketahui, Rusma Yul Anwar resmi menjabat Bupati Pessel setelah dilantik Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah hari ini (26/2/2021).
Sementara itu, berdasarkan pengumuman di wesite resmi MA, putusana MA yang menolak kasasi Rusma dibacakan dua hari yang lalu.

Baca Juga :  Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam - Bukittinggi

Dalam putusan, MA tidak hanya menolak permohonan kasasi dari terdakwa, tapi juga menolak pemormohonan kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Amar putusan, (kasasi) JPU dan Terdakwa ditolak,” demikian dikutip Prokabar.com dari laman Kepaniteraan MA yang diakses pada Jumat (26/2/2021).

Diketahui, Rusma Yul Anwar bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 5 Januari 2021 lalu setelah Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ADPI Visiting Professor Program Hadirkan Akademisi Universiti Putra Malaysia di FEB UNAND, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Promosi Pariwisata Sumatera Barat
Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026
Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi
32 Tim Sepak Bola se-Kota Padang Bertarung di Kuranji Cup 2026, Total Hadiah Rp23 Juta
Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga
Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif
PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:09 WIB

ADPI Visiting Professor Program Hadirkan Akademisi Universiti Putra Malaysia di FEB UNAND, Perkuat Kolaborasi Akademik dan Promosi Pariwisata Sumatera Barat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:31 WIB

32 Tim Sepak Bola se-Kota Padang Bertarung di Kuranji Cup 2026, Total Hadiah Rp23 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB