Keterbukaan Informasi Permudah Akses Publik di Ranah Hukum

Penulis -

Jumat, 26 November 2021 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Keterbukaan Informasi

Ilustrasi Keterbukaan Informasi

Prokabar.com –  Keterbukaan informasi publik sangat penting untuk membantu masyarakat mengetahui informasi dari instansi yang mereka butuhkan.

Misalnya, kebutuhan untuk mengetahui rencana, program, proses serta alasan pengambilan suatu kebijakan publik termasuk yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Saat seluruh informasi terbuka untuk publik, maka masyarakat bisa terlibat melaksanakan pengawasan umum terhadap penyelenggara pemerintahan.

Penulis; Wanda Iksoura, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Andalas Padang
Penulis; Wanda Iksoura, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Andalas Padang

Bahkan masyarakat bisa terlibat dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan publik serta pembuatan keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan khalyak umum.

Selama pandemi Covid-19 dari tahun 2020 sampai hari ini terdapat peralihan sumber informasi.

Biasanya mendapatkan informasi bisa dengan mengunjungi langsung pusat instansi, namun kali ini seluruhnya serba digital.

Seperti halnya pada kantor Pengadilan Agama Padang Kelas I A.

Keterbukaan informasi di website resmi milik Pengadilan Agama Padang Kelas I A mempermudah pengunjung untuk mendapatkan informasi, jadwal persidangan, pembiayaan uang perkara dan lain sebagainya.

Di website resminya, para pengunjung yang memiliki kesulitan untuk mencari notaris untuk membuat surat pernyatan gugatan atau permohonan perceraian, bisa lansung membuat secara mandiri tanpa harus menemui notaris.

Para pengunjung bisa mengisi formulir saja yang sudah tersedia di website resmi.

Berbeda dengan dulunya, setiap masyarakat yang ingin mengajukan perceraian harus menemui notaris untuk membuat surat pernyataan atau permohonan perceraian.

Proses ini tentu saja memakan waktu yang banyak serta tambahan biaya.

Di website tersebut juga dengan jelas memberikan rincian pembiayaan perkara yang sudah di stor pada pihak pengadilan.

Sehinga tidak perlu mengkhawatirkan kemana uang yang sudah di setorkan karena sudah rincikan dengan sangat jelas di website tersebut.

Begitu juga untuk jadwal persidangan serta hakim yang akan memandu perjalanan sidang. Semuaditampilkan dengan jelas tanpa menampilkan para penggugat dan tergugat.

Sehingga privasi tetap terjaga. Keterbukaan informasi di Pengadilan Agama Padang Kelas I A tentu saja memberikan banyak manfaat bagi masyarakat yang memiliki kepentingan di sana.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Perkuat Sinergi Kerjasama UIN Bukittinggi dengan UIN Suska Riau
Bimbingan Konseling Hadir sebagai Solusi Atasi Krisis Moral dan Kesehatan Mental
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Lulusan SMK SMAK Padang 2026 Siap Kuasai Industri Global, Belasan Analis Kimia Tembus Rusia dan Tiongkok
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Si Doel Anak Sekolahan Ikuti Wisuda UIN Bukittinggi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Sinergi Kerjasama UIN Bukittinggi dengan UIN Suska Riau

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:34 WIB

Bimbingan Konseling Hadir sebagai Solusi Atasi Krisis Moral dan Kesehatan Mental

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB