Kesal Sering Dimintai Uang, Sopir Ambulans Bunuh Korban

Penulis -

Kamis, 13 September 2018 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dua sopir ambulans berinisial A dan Af ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan usai menabrak dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, Padang, pada Senin (10/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Usai melakukan perbuatannya tersangka kabur dan ditangkap sebelum perbatasan Sumbar dengan Bengkulu, tepatnya di Inderapura, Pesisir Selatan pada Selasa (11/9) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Hal itu dikatakannya ketika memberikan keterangan pers di Kantor Polresta Padang, Kamis (13/9).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, Juncto (Jo) 338 KUHP.

Selain A dan Af, ada satu tersangka lainnya dalam peristiwa itu yaitu C, namun dia masih menjadi buronan polisi sampai saat ini.

Korban dalam peristiwa maut itu adalah Taufik Hidayat (33) dan Royal (19).

Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka diketahui, pemicu peristiwa lantaran ketiga tersangka kesal karena sering dimintai uang setiap ambulans mengantarkan jenazah dari rumah sakit.

“Tersangka mengaku setiap mengantar jenazah sering dimintai uang oleh korban berkisar Rp50.000, karena terlalu sering akhirnya tersangka kesal,” katanya.

Kemudian pada Senin (10/9) sebelum peristiwa penabrakan, korban yang berboncengan dengan motor matic warna hitam memukul kaca ambulan yang dikendarai tersangka hingga retak.

Tidak bisa menahan emosi, ketiga tersangka yang berada di atas ambulan nomor polisi BA 1061 BI itu akhirnya mengejar sepeda motor korban.

Tepat di Jalan Sawahan Dalam III, tersangka menabrakan ambulans ke sepeda motor korban hingga keduanya terlempar, sedangkan sepeda motor hancur.

Ketiga tersangka kemudian turun dari ambulans, dimana tersangka Af dan C mengambil kayu balok yang berserakan di lokasi, dan A mengambil linggis untuk memukul korban Taufik Hidayat yang dilihat masih bernyawa.

Kedua korban akhirnya tewas di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unir mobil ambulans, satu batang linggis, balok kayu, dan lainnya.

“Pengungkapan kasus ini bisa cepat dilakukan karena tim langsung ke lokasi sesaat usai kejadian, memintai keterangan, dan rekaman CCTV,” katanya.

Pada bagian lain, ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan apapun bentuk kekerasan ketika menghadapi suatu persoalan. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB