Daerah

Kasus Rusma Yul Anwar, Pengamat Sosial: Langkah Kejari Sudah Tepat


Pernyataan Kejari merupakan bentuk pertimbangan psikologis, mengingat gelombang massa yang begitu besar saat penyampaian Petisi.

Dibaca : 851

Pesisir Selatan, Prokabar – Pengamat Sosial universitas Negeri Padang (UNP), Eka Vidya, menilai, sikap Kejari Painan mempertimbangkan Petisi masyarakat Pesisir Selatan (Pessel) terkait proses hukum Rusma Yul Anwar sudah tepat.

Pernyataan Kejari merupakan bentuk pertimbangan psikologis, mengingat gelombang massa yang begitu besar saat penyampaian Petisi.

Apalagi, massa datang secara spontan atas kesadaran sendiri, tanpa ada mobilisasi.

“Pertimbangannya situasional. Kondisi psikologis masyarakat. Itu sudah benar,” ungkap Eka Vidya pada wartawan Kamis (18/3).

Berita Terkait:

Eka Vidya menjelaskan, gelombang massa itu terjadi akibat ada perbedaan persepsi antara norma menurut hukum dengan norma dalam persepsi masyarakat terkait vonis Pengadilan Negeri Padang terhadap Rusma Yul Anwar.

Penyebab perbedaan persepsi ini ada dua faktor.

Pertama, bisa jadi putusan pengadilan tidak sesuai dengan dampak dari perbuatan Rusma Yul Anwar.

Kedua, lemahnya sosialisasi tentang norma hukum pada masyarakat.

Jika hukum tetap dipaksakan ketika itu, maka bisa berdampak pada gejolak sosial dari belasan ribu masyarakat yang hadir.

“Karena mereka menilai vonis tidak setimpal dengan perbuatan dan dampak yang ada,” kata Eka Vidya.

Tak hanya itu, masyarakat beranggapan persoalan yang mendera mantan wakil bupati itu sarat kepentingan dan kental nuansa politik.

Kemudian, penilaian adanya intervensi keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Kendati demikian, hukum harus bicara hukum. Sedangkan Petisi hanya bahan pertimbangan sementara.

“Nah, di sini harus ada ketegasan. Jika tidak, ini akan terus berlanjut,” terangnya.

Sikap Kejari Painan

Sebelumnya, Kejari Painan, Dona Rumiris Sitorus, menyampaikan pihaknya berjanji akan memepertimbangkan Petisi untuk proses lebih lanjut.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top