Kasus Penganiayaan Diselesaikan Secara Restorative Justice Di Polsek Koto Baru.

Penulis -

Sabtu, 9 September 2023 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dan pelaku saat menandatangi surat perdamaian di Mapolsek Koto Baru

Korban dan pelaku saat menandatangi surat perdamaian di Mapolsek Koto Baru

Dharmasraya, Prokabar– Tindak pidana penganiayaan terjadi diwilayah hukum Polsek Koto Baru, Polres Dharmasraya Polda Sumbar, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/IX/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 3 September 2023, berakhir dengan damai.

Penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice (penyelesaian tingkat bawah) tersebut. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No : 8/2021, berlangsung di palanta Polsek Koto Baru, Rabu (6/9/23).

Kedua belah pihak, korban berinisial NY, bersama YN, telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekekuargaan ditingkat bawah. Sehingga korban membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan perkara pelaku ke jenjang pengadilan.

“Tentunya dengan ada kesepakatan kedua belah pihak, atas penyelesaian ditingkat bawah, pihak penyidik Polsek Koto Baru, Polres Dharmasraya melalui unit Reskrim memanggil kedua belah pihak., ” Sebut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., didampingi Kapolsek Koto Baru AKP Hendriza Octavianus, S. H.

Ia menjelaskan, penyelesaian Restorative Jastice tersebut dillaksanakan setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Setelah kedua belah pihak menyadari, dan saling sepaham untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Dalam penyelesaian secara restorative justice. Iedua belah pihak juga menandatangani surat kesepakatan damai, disaksikan oleh ninik mamak, serta tokoh masyarakat, di hadapan pihak penyidik.

” Tentunya, penyelesaian perkara tingkat bawah berlangsung di Polsek Koto Baru. Merupakan sebuah keberhasilan. Karena keberhasilan penyidik bukan berapa banyak pelanggar hukum yang harus di proses. Tetapi berapa. Banyak kasus yang mampu diselesaikan. Sehingga tidak ada yang merasa di rugikan, atau di untungkan dalam sebuah penyelesaian perkara tersebut. Artinya, kedua belah pihak saling menerima dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara.,” Terang Nurhadiansyah.

Sementara itu, pelaku YN, dan korban NY, memberikan apresiasi atas usaha pihak Kepolisian untuk memberikan jalan terbaik dalam penyelesaian perkara ini. Sehingga tapi persaudaraan antara kami tetap terjalin sebagai mana mestinya..

“Keberhasilan dalam pencapaian kesepakatan ini. Tidak lepas dari usaha keras melalui mediasi dilakuka pihak Polsek Koto Baru. Sehingga kami kedua belah pihak yakin, bahwa penyelesaian kaus bukan saja di meja hijau. Namun juga bisa diselesaikan secara kekeluargaan ditingkat bawah.,” Ucap YN..

Sementara korban NY juga mengucapkan hal yang sama. Menurutnya, sebagai manusia biasa tentu memiliki emosional secara spontanitas. Sehingga terlalu cepat bertindak dan melaporkan seseorang dianggap salah kepada penegak hukum. Setelah beberapa hari kemudian, barulah kebenaran itu terasa.

“Hadirnya pihak Kepolisian ditengah kedua belah pihak. Akhirnya, penyelesaian perkara tingkat bawah dapat dilaksanakan dengan baik., ” Terang NY.

Setidaknya, perdamaian dan penyelesaian perkara secara kekeluargaan ini, hendaknya menjadi contoh bagi korban dan pelaku dengan kasus yang sama dimasa akan datang. Jangan kita menghukum seseorang karena emosional. Namun perlu juga mengedepankan rasional. (Fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB