Kasus Ambulans Maut Sawahan Sudah Sampai ke Kejaksaan

Penulis -

Kamis, 18 Oktober 2018 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kasus dugaan pembunuhan dengan modus menabrakan ambulans kepada dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, pada Senin (10/9) lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang.

“Saat ini berkas kasusnya sedang diteliti untuk melihat kelengkapan formil dan materil,” kata salah seorang tim jaksa yang menangani kasus Jefri Hardi, Kamis (18/10).

Ia menyebutkan berkas kasus itu diterima jaksa dari penyidik Kepolisian Resor Kota Padang pada Selasa (16/10).

“Jika nanti berkas dinyatakan lengkap maka proses akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, namun jika belum akan dikembalikan lagi ke penyidik,” jelasnya.

Selain Jefri Hardi, ada dua jaksa lain yang ditunjuk menangani kasus tersebut yaitu Willy Yoza A, dan Suci Lestari Asral.

Sebelumnya, kasus itu adalah dugaan pembunuhan dengan modus menabrakan ambulans kepada dua korban yaitu Taufik Hidayat (33), dan Royal (19).

Kedua korban meninggal di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan.

Sementara tersangka yang berada di atas ambulans malam itu berjumlah tiga orang yaitu A dan Af, dan C.

Berdasarkan reka ulang kejadian yang dilakukan beberapa waktu lalu, diketahui ambulans itu berkecepatan 70 kilometer per jam saat menabrak korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

Kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

Setelah itu tersangka pergi keluar dari RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulansnya.

Ketika di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulans karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

Korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri.

Namun tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar hingga menabrak korban di Jalan Sawahan Dalam III.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, Juncto (Jo) 338 KUHP.

Pada bagian lain, Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, mengatakan pihaknya menunggu penelitian berkas yang dilakukan jaksa.

Jika berkas dinyatakan lengkap proses akan dilanjutkan dengan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke jaksa (tahap II).

“Jika berkas tidak lengkap dan dikembalikan (P19), maka kami kami kembali melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” katanya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB