Kadis Koperindag Tanah Datar Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Penulis -

Rabu, 25 September 2019 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Pihak Kepolisian Resort Tanah Datar akhirnya menetapkan Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar, Marwan sebagai tersangka. Selain Marwan juga ditetapkan seorang kontraktor, Syafrizal, sementara , seorang kabid perdagangan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

“Mulai hari ini akan kita lakukan penahan terhadap kedua tersangka,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.

Menurut Kapolres yang baru saja menjabat di wilayah hukum resor Tanah Datar, tersangka Marwan dinyatakan bersalah karena meminta sejumlah uang kepada pihak kontraktor yang tengah mengerjakan proyek revitalisasi pasar Koto Baru.

“Uang tersebut sejumlah 20 juta rupiah, yang diminta itu untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan,” ujar Kapolres.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari sumber yang dipercaya, dan kemudian dibuntuti orang yang akan memberi hingga ke Kantor Dinas Koperindag, Selasa (24/9).

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah orang memberikan sejumlah uang itu berada diatas mobil dan kembali digiring ke dalam ruangan kepala dinas.

“Uang tersebut kita dapat dalam amplop coklat dibalik tas hitam di meja tersangka,” tambahnya.

Selain mengamankan uang senilai Rp20 juta, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik kedua tersangka, KTP, dan tas hitam.

Saat menggapi pertanyaan sejumlah jurnalis, pihak kepolisian mengatakan akan terus melakukan pengembangan kasus, dan juga tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, tentunya sesuai dengan fakta hukum.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan meminta pihak pengadilan mengeluarkan penetapan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait perkara itu.

Tersangka Marwan disangkakan dengan pasal 12 huruf (a) jo pasal 11 UU. nomor 20 tahun 2001 perubahan UU. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB