Jaksa Kembalikan Berkas Kasus RSUD Rasidin Padang ke Penyidik

Penulis -

Senin, 7 Oktober 2019 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Kejaksaan Negeri Padang menilai berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin belum lengkap sehingga akan dikembalikan ke penyidik.

“Berkas perkaranya sudah diteliti, dan jaksa menilai belum lengkap, karena itu akan dikembalikan ke penyidik kepolisian,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, Senin (7/10).

Ia mengatakan berkas perkara yang diterima jaksa pada akhir September itu secepatnya dikembalikan ke penyidik polisi.

“Pengembalian berkas itu nantinya disertai petunjuk dari jaksa,” katanya.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna mengatakan pihaknya menunggu pengembalian berkas dari kejaksaan itu.

“Kami tungu pengembalian berkas dari jaksa, nanti akan dikoordinasi dan dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa,” katanya.

Sebelumnya, berkas yang diteliti jaksa terkait kasus RSUD sebanyak tiga berkas dengan empat tersangka. Dua tersangka berada dalam satu berkas.

Masing-masing berkas ditangani oleh lima orang jaksa di Kejari Padang.

Empat tersangka itu adalah AS yang diketahui merupakan mantan Direktur rumah sakit, kemudian FO, IH, dan SP pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan.

Salah satu tersangka IH merupakan anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.

Status para tersangka sudah ditetapkan polisi sejak 26 Agustus 2019, dijerat pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebenarnya ada lima tersangka yang ditetapkan polisi, namun satu di antaranya yaitu Il masih menjadi buruan polisi.

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun belakangan kepolisian mengendus ada “masalah” dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.

Pihak kepolisian juga pernah menggeledah sejumlah ruangan di RSUD dr Rasidin di Sungai Sapiah, pada Jumat (6/9).(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB