Simpang Empat, Prokabar – Jaksa Penuntut Umum perkara politik uang oknum calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, AH menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat, Jumat (29/3).
“Sekitar pukul 15.00 WIB pada Jumat kemarin kepaniteraan muda pidana Pengadilan Negeri Pasaman Barat terima pernyataan banding dari Jaksa Penuntut Umum, Rudi Fernandes,” kata Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Zulfikar Berlian di Simpang Empat, Sabtu (30/3).
Ia mengatakan terdakwa AH divonis Mejelis Hakim dengan putusan percobaan yakni tiga bulan kurungan, enam bulan masa percobaan, denda Rp2 juta dan subsider satu bulan kurungan.
“Namun terdakwa tidak dilakukan penahanan tetapi menjalani tahanan percobaan. Artinya selama enam bulan percobaan itu, terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana maka terdakwa tidak ditahan. Jika masa enam bulan itu melakukan pidana maka akan ditahan tiga bulan. Sedangkan denda wajib dibayar,” tegasnya.
Dalam amar putusan tersebut dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menjanjikan uang atau gajinya kepada masyarakat untuk digunakan kegiatan sosial kemasyarakatan jika terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Pasaman Barat.
Janji yang dibuat terdakwa dibuktikan dengan adanya surat di akta notaris dan ditempel di warung atau rumah masyarakat di Daerah Pemilhan (Dapil) tiga Pasaman Barat.
Menurutnya setelah amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aries Sholeh Efendi pada Jumat (29/3), jaksa penuntut umum mengatakan pikir-pikir dan terlebih dahulu akan berkoordinasi dulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Setelah itu baru dinyatakan banding ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” ujarnya.
Terkait upaya banding itu maka Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses.
Ia menambahkan menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 482 ayat 3 dinyatakan Pengadilan Negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi paling lama tiga hari setelah permohonan banding diterima.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan agar terdakwa, AH dijatuhkan pidana penjara selama dua bulan, denda sebesar Rp 2 juta dan subsider satu bulan kurungan serta memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Koordinator Sentra Gakumdu, Akhiruddin membenarkan jaksa melakukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri atas perkara AH.
“Kita lakukan upaya banding dan telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” katanya singkat.
Sedangkan terdakwa AH melalui Penasehat Hukumnya, Zulkifli menegaskan menerima putusan Majelis Hakim tersebut dan tidak melakukan banding.
Seperti diberitakan sebelumnya pengungkapan kasus dugaan politik uang itu berawal dari informasi masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Lembah Melintang terdakwa menggunakan politik uang dalam kampanye.
Dari informasi itu terdakwa melakukan perjanjian dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akta notaris pada tanggal 5 Februari 2019.
Terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah gajinya bila terpilih nantinya kepada masyarakat sekitar daerah pemilihannya.
Surat perjanjian itu juga ditempel dan dipasang di sejumlah warung yang ada di daerah itu. (*/mbb)
















