Jadi Kurir Sabu, Seorang Warga Rao Pasaman Terancam Hukuman Mati

Penulis -

Jumat, 20 September 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan berkas pelaku di Kejari oleh Polres Pasaman. (Ola)

Pelimpahan berkas pelaku di Kejari oleh Polres Pasaman. (Ola)

Pasaman, Prokabar – Edarkan sabu, seorang warga Kecamatan Rao terancam hukuman mati. Ialah Ari Wiranda alias AW. Kasus yang menjerat AW ini terungkap pada Mei 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, kasus pelaku ini diungkap Satresnarkoba Polres Pasaman. Mulanya, pihak kepolisian mendapat informasi tentang peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.

Masyarakat ini melaporkan, kalau pelaku membawa kemenakannya ke Kecamatan Mapattunggul. Karena diketahui pelaku ini berkecimpung dengan narkoba, masyarakat ini pun mencemaskan nasib kemenakannya yang ditakutkan ikut salah jalan.

“Kepolisian pun bergerak cepat dan melakukan penyergapan kepada pelaku di Jorong Guo Siayuang, Nagari Lubuak Gadang, Kecamatan Mapattunggul,” tegas Sobeng, (20/9).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu. Diketahui satu paket kecil sabu tersebut merupakan bagian dari jatah pembagian tersangka karena telah berhasil menjemput pembelian lima paket besar sabu di Padang.

“Sabu yang dijemput ini telah diserahkan kepada dua temannya yang kini DPO,” lanjut Sobeng.

Tidak sampai di situ, kepolisian pun menggeledah rumah salah seorang DPO yang merupakan tempat disembunyikannya sabu tersebut. Disaksikan warga setempat, AW mengambil sendiri sabu yang disimpan di dalam rumah DPO tersebut. Ditemukan dua paket besar sabu. Tiga besar lainnya, diduga telah dijual oleh kedua rekan pelaku yang kini DPO.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti ini seberat 150,03 gram. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Kini pelaku tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB